logo
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bbersama Kejaksaan Negeri membahas penyelesaian sengketa lahan bekas HGU di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan.
Penajam

Pemkab PPU Gandeng Kejaksaan, Atasi Sengketa Lahan di 2 Kelurahan

  • Objek sengketa berupa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Dwi Mekar Persada (DMP)
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menyelesaikan permasalahan sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dwi Mekar Persada (DMP) di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam. 

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Pemkab PPU mengadakan pertemuan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri PPU untuk membahas langkah penyelesaian sengketa tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah PPU, Tohar, yang mewakili Bupati PPU, Asisten I Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah, serta Lurah Riko dan Lurah Sepan. 

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan Pemkab PPU kepada Kejari PPU melalui surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tanggal 7 Februari 2025,” kata Tohar dalam pernyataan resmi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan. 

Data dari Kelurahan Riko menunjukkan 26 warga PPU memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan. 

Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.

Sementara itu, Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP. Namun, hingga saat ini, belum ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut.

Permasalahan sengketa lahan di wilayah PPU bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada Oktober 2024, warga Penajam Paser Utara mengadukan kasus serupa ke Komnas HAM terkait tudingan penyerobotan lahan oleh perusahaan. 

Mereka meminta Komnas HAM bersurat ke Polda Kaltim untuk menghentikan proses penyidikan terhadap empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan PT ITCI Kartika Utama soal penyerobotan lahan HGB dan pengancaman. ***