Pemkab PPU Gelar Advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Penajam

Pemkab PPU Gelar Advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

  • Kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, sekolah, publik/umum, atau komunitas.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar acara Advokasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. 

Kegiatan ini membahas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak. Kegiatan ini berlangsung di Aula lantai I Gedung Bupati PPU, Selasa (23/07/2024).

Advokasi ini juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 tahun 2024 yang bertajuk "Anak Terlindungi dan Indonesia Maju."

Dalam sambutannya, Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Setda PPU, Aine, menyoroti dampak negatif dan luas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, dan perkawinan anak. 

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, sekolah, publik/umum, atau komunitas. Dampaknya tidak hanya terhadap korban tetapi juga mempengaruhi proses tumbuh kembang anak dalam keluarga," ungkap Aine.

Aine menjelaskan bahwa kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak tidak hanya berupa fisik tetapi juga kekerasan seksual, psikis, dan penelantaran. Pelaku kekerasan bisa berasal dari orang luar atau dari lingkungan keluarga terdekat. 

BACA JUGA:

"Banyak faktor yang menyebabkan perempuan dan anak mengalami kekerasan, seperti persepsi yang salah yang menganggap kekerasan sebagai cara mendidik, faktor budaya, kemiskinan, dan faktor lainnya yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak," tambahnya.

Aine juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan, program, dan kegiatan di semua lini untuk menghapus faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks. 

"Saat terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, dan perkawinan anak, diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi pencegahan bersama untuk melindungi hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku kekerasan," terang Aine.

Dengan penguatan koordinasi ini, Aine berharap dapat menghadirkan peran pemerintah daerah untuk menjawab tantangan dan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Membangun komitmen dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan tentu juga penting dalam proses pencegahan dan penanganan kasus. Dalam keluarga, nilai-nilai karakter dengan mengedepankan fungsi ketahanan keluarga dan kasih sayang juga dapat ditanamkan untuk menghindari praktek-praktek kekerasan dan perkawinan anak," tandasnya. ***