Pemkab PPU Gencarkan Transformasi Posyandu Menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Transformasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat layanan di tingkat desa dengan mengintegrasikan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penajam
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai program transformasi posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Program ini diharapkan mampu memperluas cakupan pelayanan posyandu yang semula hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, menjadi lembaga yang lebih komprehensif dalam memberikan berbagai layanan kepada masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa transformasi ini masih berada pada tahap awal dan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
“Jadi kita sekarang ini sedang menjalankan program transformasi posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ungkap Tita setelah menghadiri rapat koordinasi bersama perangkat desa di PPU baru-baru ini.
Tita menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa guna memperkenalkan konsep baru dari transformasi posyandu ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai peran baru LKD yang akan diterapkan di desa-desa.
BACA JUGA:
- DLH PPU Kesulitan Temukan Lokasi TPS di Area Nenang - ibukotakini.com
- Pemkab PPU Dorong Industri Kreatif Melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual - ibukotakini.com
- Pj Bupati PPU: Pengelolaan Sampah Harus Dilakukan Secara Komprehensif dan Terpadu - ibukotakini.com
“Sosialisasi ini mengikuti arahan dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu. Di rakornas tersebut, amanahnya akan ada Permendagri yang akan keluar sebagai regulasi untuk mengatur transformasi posyandu menjadi LKD,” ujar Tita.
Menurut Tita, transformasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat layanan di tingkat desa dengan mengintegrasikan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Posyandu, yang selama ini hanya dikenal sebagai pusat pelayanan kesehatan ibu dan anak, akan berkembang menjadi lembaga yang memberikan berbagai layanan dasar kepada masyarakat desa.
“Awalnya kan posyandu itu hanya fokus pada kesehatan saja, tetapi dengan transformasi ini, cakupan layanan akan diperluas sesuai dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelasnya. (Adv/Diskominfo PPU)