Pemkab PPU Ingatkan Pengembang Wajib Bangun Drainase
Penajam

Pemkab PPU Ingatkan Pengembang Wajib Bangun Drainase

  • Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Ingatkan Pengembang tak mengabaikan kewajiban dasar pembangunan infrastruktur
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan pembangunan perumahan. Di tengah kemudahan perizinan yang diberikan melalui regulasi nasional, pemerintah menekankan bahwa penyederhanaan proses izin bukan berarti pengembang bisa mengabaikan kewajiban dasar pembangunan infrastruktur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, mengingatkan bahwa kondisi banjir di kawasan perumahan makin mengkhawatirkan, bahkan mencapai setengah badan manusia.

“Kita tahu sendiri bahwa hujan yang terjadi ekstrem sekali. Sekarang banjir di perumahan itu yang dulunya hanya selutut, sekarang bisa sampai setengah badan,” ungkap Nurlaila saat ditemui, Senin (21/7/2025).

Ia menyebut bahwa masalah tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh perubahan cuaca, melainkan juga karena kelalaian para pengembang dalam membangun sistem drainase dan prasarana lingkungan sesuai dengan rencana yang telah disetujui pemerintah.

BACA JUGA:

PPU Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih, Gerakkan Ekonomi Desa dan Kelurahan Mandiri - ibukotakini.com

Meskipun pemerintah daerah telah memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan retribusi dan penyederhanaan proses perizinan, hal ini justru memperbesar harapan agar para pengembang menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.

“Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah perizinan yang sangat disederhanakan dan pembayaran retribusinya nol rupiah seharusnya tanggung jawab pengembang juga semakin tinggi,” tandasnya.

Namun di lapangan, Nurlaila menyayangkan masih adanya pengembang yang hanya fokus membangun rumah, tanpa memperhatikan utilitas pendukung seperti saluran air hujan, jalan lingkungan, dan pengelolaan limbah.

“Kami minta seluruh kewajiban yang tercantum dalam siteplan dan sudah disahkan oleh Pemda dijalankan sepenuhnya. Jangan sampai menimbulkan masalah sosial di kemudian hari,” ujarnya. (Adv/Diskominfo)