Pemkab PPU Luncurkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Desa Api-api
- Pelaksanaan DRPPA adalah wujud nyata kehadiran pemerintah di desa/kelurahan dengan mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola pemerintahan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Penajam
PENAJAM - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Chairur Rozikin, secara resmi membuka Replikasi dan Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Desa Api-api, Kecamatan Waru, pada Senin (29/07/2024).
Acara yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Ika Petung ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan berlangsung selama dua hari hingga 30 Juli 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, Asisten Deputi Ketahanan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten PPU, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Chairur Rozikin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU untuk mensinergikan dan mengintegrasikan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan pembangunan desa, khususnya dalam isu prioritas perempuan dan anak yang menjadi arahan Presiden.
BACA JUGA:
- Garuda Muda Juara Piala AFF U-19 2024 Disambut Antusias Warga Balikpapan - ibukotakini.com
- Uji Terbang Proof-of-Concept AAM Sukses Berjalan di Samarinda - ibukotakini.com
- APINDO Kaltim, IGCN, dan KPK Gelar Workshop Kebijakan Anti Korupsi dan Pengembangan Aksi Kolektif dengan Perusahaan dan Asosiasi Industri Kelapa Sawit - ibukotakini.com
Peraturan Daerah yang telah diterbitkan sebagai langkah konkret, antara lain Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
"Pelaksanaan DRPPA adalah wujud nyata kehadiran pemerintah di desa/kelurahan dengan mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola pemerintahan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan," jelas Chairur Rozikin.
Chairur juga berharap para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sehingga mereka dapat menjalankan tugas sebagai Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dan fasilitator DRPPA di daerah mereka masing-masing.
"Dengan komitmen kita semua, didukung potensi SDM aparat desa, kerja keras, dan niat yang baik, saya yakin hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.
Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, menambahkan bahwa DRPPA adalah sebuah inisiatif yang berfokus pada perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
“Desa Api-api menjadi desa kelima di Kaltim yang diluncurkan sebagai desa DRPPA, setelah sebelumnya ada dua desa di Kabupaten Berau dan dua desa di Kabupaten Paser,” pungkasnya. ***