Pemkab PPU Percepat Penyusunan RTRW
Penajam

Pemkab PPU Percepat Penyusunan RTRW

  • Penyusunan RTRW PPU Tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD PPU bersama dengan pemerintah daerah.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM – Usai ditetapkan pemindahan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW). 

Bahkan, Pemkab PPU berupaya mempercepat penyelesaian penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Di mana penyusunan RTRW PPU Tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD PPU bersama dengan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, MS Hadi mengatakan, penetapan RTRW harus melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Selanjutnya, dilakukan pembahasan lebih mendalam dengan SKPD terkait, terutama dari desa yang akan dimintai pandangannya terhadap pengembangan wilayah mereka.

“Itu sebagai syarat, belum ada kesepakatan antara bupati dan DPRD, makanya belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya pada Rabu 17 April 2024. 

Sebelumnya, pemerintah daerah tengah menata wilayahnya dengan menyusun kembali RTRW yang ada.

BACA JUGA:

Hal itu setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, selain untuk penataan, upaya ini juga untuk melindungi tanah-tanah masyarakat PPU yang berpotensi dikuasai oleh pihak-pihak tertentu secara berlebihan.

Jika RTRW telah selesai disusun, maka juga akan memudahkan para investor untuk menanamkan investasinya di PPU.

Selain itu, upaya ini juga disebut efektif untuk mengetahui letak dan kepemilikan tanah sehingga meminimalisasi potensi konflik pertanahan.

“RTRW ini supaya tidak ada mafia tanah, jadi nanti itu sudah jelas di sini sudah ada untuk perumahan komersil. Ini untuk tempat usaha, ini untuk industri, sudah ada di RTRW,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO-PPU)