Pemkab PPU Perpanjang Kontrak 1.666 PPPK Paruh Waktu
Penajam

Pemkab PPU Perpanjang Kontrak 1.666 PPPK Paruh Waktu

  • BKPSDM Beberkan Syarat Evaluasi dan Aturan Pensiun
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) resmi memperpanjang kontrak kerja sebanyak 1.666 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk jangka waktu satu tahun ke depan. 

Keputusan ini diambil setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU melakukan verifikasi dan validasi (verval) menyeluruh terhadap kinerja serta status para pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi BKPSDM PPU, Ramdhoni, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima perpanjangan kontrak ini mengalami penurunan dibandingkan saat pengangkatan awal yang mencapai 1.695 orang.

“Pada saat 1 tahun berjalan, itu berkurang sekitar 30 sampai 35 orang,” jelas Ramdhoni, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan data rincian BKPSDM PPU, pengurangan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor alami dan administratif, di antaranya: Pensiun 6 pegawai; Berhenti atas permintaan sendiri: 17 pegawai; Meninggal dunia 4 pegawai; Lulus di tempat pendidikan lain 2 pegawai

Selain 29 pegawai yang dipastikan berkurang tersebut, terdapat satu permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri yang saat ini masih dalam proses administratif sehingga belum dimasukkan ke dalam hitungan resmi pengurangan.

BACA JUGA:

Bupati PPU Mudyat Noor Pakai Uang Pribadi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warganya - ibukotakini.com

Ramdhoni menjelaskan bahwa sebelum penetapan perpanjangan dilakukan, BKPSDM memastikan seluruh pegawai benar-benar masih aktif menjalankan tugas dan mendapatkan pengakuan kinerja resmi dari pimpinan unit kerja masing-masing.

“Prosesnya dari 1.600 data tersebut kita verval terlebih dahulu untuk memastikan siapa yang benar-benar masih bekerja,” ujarnya.

Setelah tahapan verifikasi dan penyortiran rampung, berkas usulan diteruskan kepada Bupati PPU untuk diterbitkan Keputusan (SK) perpanjangan. Dokumen SK perpanjangan tersebut kini telah didistribusikan ke masing-masing pegawai melalui perwakilan OPD.

“Pembagian SK kemarin kita distribusikan melalui Kasubag Umum masing-masing OPD yang kita panggil 2 minggu lalu,” tambah Ramdhoni.

Mengenai masa berlaku, perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali secara berkala. Namun, Ramdhoni menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak sangat bergantung pada hasil evaluasi yang ketat.

BACA JUGA:

Bupati PPU Mudyat Noor Salurkan 14 Ribu Liter Air Bersih ke Warga - ibukotakini.com

Kriteria evaluasi tersebut mencakup penilaian kinerja harian, rekapitulasi kehadiran (presensi), serta ketersediaan formasi dan alokasi anggaran pada instansi terkait.

“Kalau data secara sistem, kita menggunakan data formasi awal, yaitu 1.666 yang sudah diperpanjang kontraknya untuk 1 tahun,” tegasnya.

Untuk batas usia pensiun (BUP), aturan PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan berlaku, yakni 60 tahun untuk Jabatan Guru dan 58 tahun untuk Jabatan Non-Guru.

Peluang perpanjangan kontrak ini dapat terus dilakukan setiap tahun hingga pegawai bersangkutan berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan catatan ketersediaan lowongan formasi dan kemampuan anggaran daerah terpenuhi secara optimal. (Adv-Diskominfo PPU)