Pemkab PPU Petakan 7.104 ASN, Ada OPD Kelebihan dan Kekurangan Pegawai
Penajam

Pemkab PPU Petakan 7.104 ASN, Ada OPD Kelebihan dan Kekurangan Pegawai

  • BKPSDM menyusun analisis beban kerja untuk mengetahui OPD kekurangan atau kelebihan ASN
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memetakan ulang distribusi pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah aparatur sesuai dengan beban kerja sekaligus kebutuhan pelayanan publik di masing-masing unit. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin mengatakan, jumlah pegawai di lingkungan Pemkab PPU saat ini mencapai sekitar 7.104 orang. 

"Jumlah tersebut belum menunjukkan bahwa kebutuhan pegawai di seluruh OPD telah terpenuhi secara proporsional," terangnya pada Jumat (11/9/2026). 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/200-paket-pendidikan-pertamina-bantu-pelajar-ppu-ada-kacamata-baca

Menurut Khairuddin, persoalan kepegawaian di PPU saat ini lebih berkaitan dengan distribusi aparatur. 

Sebab, masih terdapat OPD yang membutuhkan tambahan pegawai, sementara di unit tertentu jumlah pegawai dinilai lebih banyak dibandingkan kebutuhan berdasarkan beban kerja. 

“Kalau kita bicara kebutuhan ideal, itu berdasarkan analisis beban kerja. Kita masih menyusun ulang untuk melihat kondisi OPD mana yang kelebihan dan mana yang kekurangan,” kata Khairuddin.

Untuk mengetahui kebutuhan riil setiap OPD, BKPSDM PPU saat ini menyusun analisis beban kerja (ABK). 

Analisis tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan komposisi dan penempatan aparatur di masing-masing OPD. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/musim-kemarau-bpbd-ppu-salurkan-62-ribu-liter-air-ke-456-kk

Pemetaan kebutuhan pegawai ini dilakukan sebelum pemerintah mengambil kebijakan redistribusi aparatur. 

Dengan demikian, perpindahan pegawai tidak semata-mata berdasarkan permintaan OPD, tetapi mengacu pada kebutuhan riil berdasarkan beban kerja. 

“Dari situ nanti kita lakukan redistribusi ulang untuk memaksimalkan pelayanan publik yang ada di seluruh OPD, baik di kelurahan maupun unit lainnya,” ujarnya. 

Khairuddin menegaskan, redistribusi pegawai nantinya tidak hanya menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Baik itu PPPK maupun PNS, kita tinggal melihat nanti seperti apa kondisinya,” tandasnya. 

Pihaknya belum dapat memastikan kapan redistribusi pegawai mulai dilakukan. Sebab, pemerintah masih menunggu penyelesaian analisis beban kerja. 

Setelah ABK rampung, pemerintah akan memiliki gambaran lebih jelas mengenai OPD yang mengalami kelebihan maupun kekurangan pegawai. 

"Hasil pemetaan ini kemudian menjadi bahan bagi pimpinan dalam menentukan redistribusi aparatur dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik," imbuhnya. (ADV - Diskominfo PPU)