Pemkab PPU Sambut Baik Perubahan UU Desa
- Penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun merupakan permintaan dari para kepala desa yang merasa bahwa masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk menyelesaikan banyak program pembangunan yang mereka rencanakan.
Penajam
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik perubahan dalam Undang-Undang Desa yang kini mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi para kepala desa dalam mengoptimalkan program kerja mereka di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengungkapkan bahwa perubahan ini direspons positif, karena dianggap dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan desa. Penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun merupakan permintaan dari para kepala desa yang merasa bahwa masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk menyelesaikan banyak program pembangunan yang mereka rencanakan.
“Ini juga merupakan tuntutan yang disampaikan kepada DPR di pusat. Para kepala desa berharap masa jabatan mereka diperpanjang agar lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan program-program pembangunan di desa,” jelas Tita pada Senin, 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- Pj Bupati PPU Zainal Arifin Ikuti Nusantara TNI Fun Run 2024 - ibukotakini.com
- Perindah Kawasan, Gerakan Akselerasi Serambi Nusantara "Beautifikasi Coastal Road" Diluncurkan - ibukotakini.com
- 627 Formasi PPPK Tahun 2024 di PPU Resmi Dibuka - ibukotakini.com
Dengan waktu jabatan yang lebih lama, kepala desa diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keberlanjutan program pembangunan, khususnya dalam menghadapi tantangan dan dinamika yang ada di desa. Selama ini, masa jabatan 6 tahun dinilai kurang memadai bagi beberapa kepala desa dalam menyelesaikan program yang memerlukan waktu pengerjaan lebih lama.
“Mungkin harapannya, dengan masa jabatan 8 tahun, kepala desa bisa lebih banyak berbuat untuk masyarakatnya,” tambah Tita.
Ia juga menekankan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan di desa, dengan peran yang sangat strategis dalam memastikan kesejahteraan masyarakat desa tercapai. Namun, menjadi kepala desa bukanlah tugas yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk dari segi tenaga, pikiran, dan sumber daya yang harus dikeluarkan.
"Dalam masa jabatan yang lebih lama ini, diharapkan para kepala desa bisa lebih fokus dan konsisten dalam mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat," tandas Tita. (Adv/Diskominfo PPU)