Pemkab PPU Sesuaikan Harga Tanah Melalui Perda Zona Nilai Tanah
Penajam

Pemkab PPU Sesuaikan Harga Tanah Melalui Perda Zona Nilai Tanah

  • Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan penerapan pajak, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lebih relevan dengan dinamika nilai tanah yang ada di lapangan.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan transparansi dan relevansi dalam pengelolaan pajak daerah. 

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zona Nilai Tanah, yang akan menjadi acuan baru dalam menentukan nilai tanah sesuai harga pasar terkini.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan penerapan pajak, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lebih relevan dengan dinamika nilai tanah yang ada di lapangan.

“Kami sudah melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Zona Nilai Tanah,” ungkap Hadi, baru-baru ini.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Bapenda juga sedang melakukan survei menyeluruh untuk memahami nilai tanah aktual di berbagai zona di wilayah PPU.

“Survei ini penting agar nilai pajak yang dibebankan sesuai dengan nilai transaksi aktual yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

BACA JUGA:

Survei ini dirancang untuk mencerminkan dinamika harga pasar, termasuk di daerah yang terkena dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendekatan ini memungkinkan pemerintah daerah memahami faktor-faktor lokal yang memengaruhi nilai tanah, seperti lokasi strategis, aksesibilitas, dan perkembangan infrastruktur.

Penyesuaian nilai tanah melalui Perda Zona Nilai Tanah diharapkan tidak hanya meningkatkan akurasi penentuan pajak, tetapi juga menjaga keadilan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami ingin memastikan bahwa penyesuaian ini memberikan keadilan bagi masyarakat, sehingga mereka hanya membayar pajak sesuai dengan nilai tanah sebenarnya,” jelas Hadi.

Dia menambahkan langkah ini penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pertumbuhan ekonomi yang dipacu oleh pembangunan IKN.

“Melalui Perda ini, kami optimis pengelolaan pajak daerah akan lebih transparan, akurat, dan sesuai dengan perkembangan pasar,” ujarnya. (Adv)