Pemkab PPU Siapkan Dana Hibah Rp 2,26 Miliar untuk Lembaga Keagamaan
Penajam

Pemkab PPU Siapkan Dana Hibah Rp 2,26 Miliar untuk Lembaga Keagamaan

  • Proses pengajuan dana hibah ini dimulai dari pengajuan proposal oleh lembaga terkait, yang kemudian diverifikasi dan diajukan untuk pencairan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten PPU.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan anggaran dana hibah senilai Rp 2,26 miliar untuk mendukung lembaga keagamaan, seperti masjid, musala, gereja, dan yayasan. 

Dana hibah ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan di Kabupaten PPU.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Muhammad Daud, mengungkapkan bahwa terdapat 20 proposal yang masuk untuk mendapatkan dana hibah. 

"Namun, hanya 19 di antaranya yang sampai pada tahap pengajuan permohonan pencairan," kata Daud pada Rabu 30 Oktober 2024.

Proses pengajuan dana hibah ini dimulai dari pengajuan proposal oleh lembaga terkait, yang kemudian diverifikasi dan diajukan untuk pencairan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten PPU. Dari total 20 proposal, satu proposal akhirnya memilih untuk tidak melanjutkan pencairan dari Pemkab PPU, karena juga mengajukan bantuan serupa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan memilih untuk menerima dana dari pemprov tersebut.

BACA JUGA:

“Kami tak mempersoalkan lembaga keagamaan mengajukan proposal di berbagai tempat, namun jika dua proposal disetujui pada tahap pengajuan pencairan, maka salah satunya harus dipilih,” jelas Daud.

Bagi proposal yang telah diterima untuk tahap selanjutnya, Daud meminta agar proses pengajuan permohonan pencairan dapat segera dilakukan. Pencairan dana bersifat kolektif, di mana siapa yang lebih cepat mengajukan akan diproses terlebih dahulu. Batas waktu pengajuan ditetapkan hingga akhir Oktober, dengan harapan seluruh lembaga dapat menyerahkan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana hibah pada medio Desember mendatang.

"Siapa cepat dia dapat. Kami beri batas hingga akhir Oktober," kata Daud, sembari menambahkan bahwa komunikasi lebih lanjut mengenai pengajuan dana terus diintensifkan melalui grup WhatsApp yang telah disiapkan untuk para pengaju proposal. (Adv/Diskominfo PPU)