Pemkab PPU Sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan  pada Rabu 23 Oktober 2024
Penajam

Pemkab PPU Sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan

  • Standar kompetensi diperlukan untuk memastikan ASN melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjadi salah satu syarat dalam penyusunan pola karir ASN
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, menggelar sosialisasi penyusunan dokumen standar kompetensi jabatan bagi jabatan administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU. Acara ini berlangsung selama dua hari, dari 23 hingga 24 Oktober 2024, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten PPU dan bertujuan untuk menyusun dokumen yang memuat deskripsi pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yang dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Ortal PPU, Firman Usman, saat membuka sosialisasi menyampaikan bahwa penyusunan standar kompetensi jabatan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kinerja ASN. 

"Dalam upaya mendapatkan ASN yang berkinerja tinggi, dibutuhkan pendekatan yang efektif dan implementatif, salah satunya melalui manajemen talenta berbasis merit," tutur Firman, membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati PPU.

Manajemen talenta, lanjut Firman, digunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan, dan mempromosikan ASN. Standar kompetensi jabatan sendiri merupakan bagian penting dari penerapan manajemen talenta tersebut.

BACA JUGA:

"Standar kompetensi diperlukan untuk memastikan ASN melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjadi salah satu syarat dalam penyusunan pola karir ASN, guna menjamin objektivitas, keadilan, dan transparansi dalam pengangkatan ASN dalam jabatan," tambahnya.

Firman juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar setiap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU memiliki standar kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

"Dengan adanya standar kompetensi, diharapkan setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya," tutupnya. (Adv/Diskominfo PPU)