Pemkab PPU Targetkan 10 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penajam

Pemkab PPU Targetkan 10 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungan ini bertujuan membahas rencana kerjasama strategis yang akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten PPU.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan pada Senin (25/11/2024). 

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya itu turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Marjani, Kepala Bagian Hukum, dan Kasi Pemerintahan Sekretariat Kabupaten PPU.

Kunjungan ini bertujuan membahas rencana kerjasama strategis yang akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten PPU. 

Kesepakatan tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar melalui jaminan sosial bagi pekerja di PPU.

Dalam pertemuan itu, Zainal Arifin menekankan pentingnya perlindungan sosial, terutama bagi pekerja rentan. 

“Melalui Nota Kesepakatan ini, kami berharap dapat saling mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak untuk mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di PPU,” jelasnya.

BACA JUGA:

Pemkab PPU Komitmen Wujudkan Stop Buang Air Besar Sembarangan 2024 - ibukotakini.com

Ia menargetkan perlindungan sosial bagi 10 ribu pekerja rentan di tahun 2024, dengan rencana tambahan 5 ribu pekerja pada tahun berikutnya. 

“Pemerintah daerah akan membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sebagai bentuk nyata komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” ucapnya.

Zainal Arifin menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat PPU. 

“Ini adalah langkah kita untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial yang layak, sekaligus mendukung kesejahteraan mereka melalui program Jaminan Sosial Nasional berbasis BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai manfaat program, termasuk prosedur klaim bagi peserta.***