logo
Ilustrasi Beras
Penajam

Pemkab PPU Tegaskan Penyaluran Cadangan Pangan 60 Ton Beras Hanya Sesuai Prosedur

  • Cadangan pangan daerah, termasuk 60 ton beras yang tersedia, disiapkan untuk mengantisipasi kerawanan pangan
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa penyaluran cadangan pangan daerah sebanyak 60 ton beras hanya akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun beberapa wilayah di PPU terdampak banjir.

Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) PPU, Iswan Padda, menjelaskan penyaluran cadangan pangan tidak bisa dilakukan sembarangan. Usulan resmi dari pemerintah kelurahan atau desa, disertai data penerima yang jelas serta persetujuan dari Bupati, menjadi syarat utama sebelum bantuan diberikan.

"Penyaluran cadangan beras membutuhkan usulan resmi dari pemerintah kelurahan atau desa, lengkap dengan data penerima, dan persetujuan Bupati. Ini penting untuk memastikan bantuan diberikan pada yang benar-benar membutuhkan," ujar Iswan pada Senin (27/1/2025).

Meski banjir telah melanda sejumlah wilayah di PPU, Iswan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima usulan resmi untuk penyaluran cadangan beras. Selain itu, banjir tersebut belum dikategorikan sebagai keadaan darurat yang memerlukan distribusi cadangan pangan.

"Kami tidak bisa langsung mendistribusikan cadangan beras tanpa usulan dari pihak terkait. Harus ada data dan informasi terkait kondisi di lapangan," tegasnya.

BACA JUGA:

Pelajari Sistem Informasi Manajemen, PKK PPU Studi Tiru ke Gianyar - ibukotakini.com

Iswan menjelaskan bahwa cadangan pangan daerah, termasuk 60 ton beras yang tersedia, disiapkan untuk mengantisipasi kerawanan pangan akibat musim kemarau atau untuk membantu daerah lain yang membutuhkan. Pemerintah memastikan bahwa stok tersebut akan digunakan secara bijak dan tepat sasaran sesuai prosedur yang berlaku.

"Stok cadangan pangan ini disiapkan untuk keadaan darurat seperti bencana alam atau krisis pangan, namun tetap harus melalui proses yang benar," imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten PPU menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan bantuan sampai pada masyarakat yang benar-benar memerlukan.

"Pemerintah akan memastikan bahwa penyaluran cadangan pangan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Iswan. ***