
Pemkab PPU Terima Tim BPK RI Kaltim, Entry Meeting Awali Pemeriksaan LKPD 2024
- Pemeriksaan ini memiliki waktu efektif selama 25 hari kalender tanpa jeda, sehingga perlu kerja cepat dan tepat dari seluruh pihak.
Penajam

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Hal dalam agenda Entry Meeting atau pertemuan awal pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/4/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati PPU ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dan dihadiri jajaran pejabat penting daerah. Sementara dari pihak BPK RI Kaltim, tim dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa, Stiyawan, bersama sejumlah pendamping.
Dalam sambutannya, Sekda Tohar mengatakan kesiapan dan sinergi seluruh perangkat daerah dalam menghadapi proses pemeriksaan. Ia meminta agar seluruh OPD terkait dapat bersikap kooperatif, memaksimalkan waktu yang tersedia, dan menyiapkan dokumen-dokumen yang handal dan faktual.
“Dokumen yang disiapkan harus faktual, sesuai, dan tidak multitafsir. Itu yang akan menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program, kegiatan, hingga belanja daerah,” tutur Tohar.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan ini memiliki waktu efektif selama 25 hari kalender tanpa jeda, sehingga perlu kerja cepat dan tepat dari seluruh pihak.
BACA JUGA:
“Saya minta rekan-rekan OPD proaktif, agar waktu yang tersedia bisa dimanfaatkan maksimal. Selamat datang dan selamat bertugas kepada Tim BPK RI Kaltim di PPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 serta Nomor 4 Tahun 2018. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai 11 April hingga 5 Mei 2025.
“Karena ini menggunakan hitungan hari kalender, maka Sabtu dan Minggu tetap masuk dalam jadwal pemeriksaan. Jadi mohon kerja samanya, jangan berkecil hati jika di akhir pekan diminta turun ke lapangan,” jelas Stiyawan.
Ia juga menambahkan bahwa di akhir masa pemeriksaan, tim BPK akan menyampaikan hasil temuan serta menerima tanggapan dari pihak Pemkab PPU. Proses ini akan ditutup dengan exit meeting sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap hasil pemeriksaan.
“Kami harap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal, termasuk penyampaian tanggapan atas temuan. Dengan demikian, laporan hasil pemeriksaan dapat memberikan gambaran utuh terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PPU Tahun 2024,” pungkasnya. (ADV)