Pemkot Balikpapan Ajak Warga Semarakkan HUT RI ke 81
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Ajak Warga Semarakkan HUT RI

  • HUT RI Ke-81 di Balikpapan Diharapkan Dongkrak Perputaran Ekonomi Lokal
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengajak seluruh elemen masyarakat menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang Agustus 2026. 

Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/1879/E/SETDA yang mengatur penggunaan tema nasional, logo resmi, hingga bentuk partisipasi masyarakat selama Bulan Kemerdekaan. 

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pada 31 Juli 2026 itu ditujukan kepada unsur Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga seluruh masyarakat Kota Balikpapan. 

Dalam edaran tersebut ditegaskan, peringatan HUT Ke-81 RI tahun ini mengusung tema nasional "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat. 

Seluruh instansi dan masyarakat diminta menggunakan logo resmi beserta identitas visual yang telah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara dalam setiap kegiatan peringatan kemerdekaan. 

Logo, tema, dan pedoman identitas visual HUT Ke-81 RI dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dan digunakan sebagai acuan dalam pembuatan berbagai materi publikasi selama Bulan Kemerdekaan. 

BACA JUGA:

Ingin Anak Santun? Psikolog Puji Astuti Bagikan Kunci Pengasuhan Efektif - ibukotakini.com

Warga Diajak Percantik Lingkungan

Tak hanya mengatur penggunaan identitas visual, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi aktif menciptakan suasana kemerdekaan di lingkungan masing-masing.

Partisipasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan, pengecatan pagar dan bangunan, serta mempercantik kawasan permukiman, kantor, toko maupun ruang usaha agar Kota Balikpapan tampil lebih bersih dan semarak selama Agustus. 

Selain itu, instansi pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat hingga pelaku usaha diminta memasang dekorasi, spanduk, umbul-umbul, lampu hias, dan ornamen bertema kemerdekaan dengan tetap mengacu pada pedoman desain resmi pemerintah. 

BACA JUGA:

Jelang Wajib Halal 2026, 50 UMKM Siap Perluas Pasar - ibukotakini.com

Kibarkan Merah Putih Selama Agustus

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah ajakan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 di lingkungan rumah, perkantoran, fasilitas umum, maupun tempat usaha. 

Pemerintah Kota Balikpapan juga mendorong penyelenggaraan berbagai kegiatan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta mendukung program-program prioritas pemerintah. 

Sebagai panduan pelaksanaan di lapangan, Pemkot Balikpapan turut menyediakan contoh desain spanduk dan umbul-umbul yang dapat diunduh melalui laman informasi resmi pemerintah daerah. 

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan kebanggaan masyarakat terhadap Kota Balikpapan serta Indonesia. ***