Pemkot Balikpapan Bakal Terapkan SistemAnalisis Standar Belanja untuk Belanja
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Bakal Terapkan Sistem Analisis Standar Belanja untuk SKPD

  • Aksi perubahan ini adalah analisa terhadap standar biaya non fisik untuk seluruh SKPD
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan penentuan kewajaran belanja terhadap program, kegiatan, dan sub Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini dilakukan menggunakan metode Analisis Standar Belanja (ASB) atas aktivitas Non Fisik. 

Pada Senin, 11 Agustus sejumlah Kepala Sub Bagian Program/fungsional Perencana di tiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diminta mengikuti kegiatan Sosialisasi ASB Non Fisik pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin menjelaskan, ASB ini adalah program yang merupakan program inovasi dari Kabid Anggaran dari Sekretariat Daerah Kota Balikpapan. Program ini adalah aksi perubahan dalam rangka kegiatan Diklat Tim Eselon 3 di Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Aksi perubahan ini adalah analisa terhadap standar biaya non fisik untuk seluruh SKPD. Ini sangat penting sebagai upaya sinkronisasi atau kesamaan persepsi maupun kesamaan harga di masing-masing perangkat daerah," jelas Muhaimin (11/8/2025) di Aula Balaikota Balikpapan.

BACA JUGA:

Wali Kota Minta Warga Tak Panik, Stok Beras Dipastikan Masih Aman - ibukotakini.com

Ia mencontohkan, kesamaan harga ini menjadi standar dalam penganggaran sesuatu. Misalnya anggaran untuk kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan 100 orang standarnya adalah mencapai Rp25 juta. Maka apabila ada perangkat daerah lain di tempat yang sama dan melaksanakan kegiatan serupa dengan jumlah peserta yang sama, apabila anggarannya mencapai Rp35 juta maka akan tertolak.

"Karena asumsinya kegiatannya serupa, jumlah pesertanya sama, di tempat yang sama, dengan kebutuhan yang sama seperti MC, camilan dan makan, juga block note dan sebagainya. Maka anggarannya tidak boleh berbeda," jelas Muhaimin. 

Harga tertentu yang nantinya menjadi standar, dan akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Maka saat ini dilakukan sosialisasi agar bisa diimplementasikan di anggaran tahun 2026. 

Contoh lain adalah pembelian kertas HVS. Misalnya dengan jenis HVS 70 gram di perangkat daerah sati dihargai Rp70 ribu, sementara di perangkat daerah lainnya dihargai Rp80 ribu atau Rp85 ribu. Apabila menggunakan standar satuan harga (SSH) maka ada nilai tertinggi.

BACA JUGA:

Balikpapan-Yokohama Jajaki Kerja Sama Transportasi dan Pengelolaan Limbah - ibukotakini.com

"Namun ini dinilai tidak sinkron. Perbedaan harga ini, dari segi pemeriksaan barangnya sama, dengan kualitas yang sama. Mengapa harganya berbeda?," ungkap Muhaimin. Maka menggunakan ASB, harga tersinkronisasi. 

Menurutnya, nantinya hasil sosialisasi juga akan memberikan pemahaman yang sama di tiap masing-masing perangkat daerah. Agar mereka mendukung ASB dan menjadikan ini sebagai standar. Dengan begitu ini jadi upaya efisiensi melalui hasil analisa tersebut. 

"Nanti kalau sudah ditetapkan, harganya harus sama. Maka harganya juga harus seragam, dengan kualitas yang sama. Semua akan tersistem. Jadi apabila berbeda harga, maka di sistem akan tertolak. Dengan begitu terjadi keseragaman" terangnya. 

Apabila ini diterapkan dengan baik, maka jika ada pemeriksaan akan lebih mudah. Misalnya ada pemeriksaan internal oleh Inspektorat, biasanya akan menemukan harga yang berbeda-beda apabila menerapkan SSH. Dengan ASB, harganya harus sama dengan kualitas yang sama. 

"Ini lebih memudahkan. Ini sama dengan lelang. Ada menggunakan e-catalog e-purchasing. Kalau ASB juga tersistem, maka tinggal klik semua aman. Nah ini juga bagian dari mempermudah proses yang ada," pungkasnya. (Adv)