Kabar Ibu Kota

Pemkot Balikpapan Bakal Tertibkan Pengusaha POM Mini yang Tidak Penuhi Syarat

  • IBUKOTAKINI.COM, BALIKPAPAN—Maraknya pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini di Kota Balikpapan membuat pemerintah kota (Pemkot) minyak itu m
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM, BALIKPAPAN—Maraknya pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini di Kota Balikpapan membuat pemerintah kota (Pemkot) minyak itu melakukan penertiban yang dimulai pada April 2024.

Para pelaku usaha BBM Eceran atau Pom Mini yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko/nomor induk berusaha, bidang usaha/kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam sistem Online Single Submission (OSS), diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM. 

Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 100/0199/pem tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini di Kota Balikpapan, yang dikeluarkan pada 4 Januari 2024.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkipli mengatakan persyaratan yang diwajibkan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 19 Desember 2023 dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM); Pertamina; Pengelola SPBU termasuk dinas terkait.

"Dari hasil rapat itu, sekarang kita buat surat edaran kepada masyarakat. Kita beritahu kepada seluruh pelaku usaha pom mini, syarat apa yang harus dimiliki mereka setelah mereka memliki OSS. Artinya kalau tidak bisa mendapatkan syarat itu berarti tidak bisa beroperasi," jelasnya kepada media di Balai Kota, pada Selasa (30/1/2024).

Selain itu juga, isi yang tertuang dalam surat edaran mengenai lokasi awal yang akan dilakukan penertiban, apabila pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan. "Ada beberapa prioritas yang tidak kita perbolehkan," terangnya.

Lokasi awal yang akan dilakukan penertiban yakni Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) tidak mungkin ada SPBU pom mini dikarenakan tidak boleh parkir. "Bagaimana mungkin parkir kita larang, orang bisa mengisi BBM di badan jalan," ujarnya.

Kedua, di Kawasan Jalan Nasional karena tidak boleh parkir di bahu jalan. "Setau kita yang beroperasi pom mini kan berada di bahu jalan bukan seperti SPBU ada area sendiri, masuk ke dalam," katanya.

Lokasi ketiga, kawasan padat penduduk dan perdagangan seperti di jalan Ahmad Yani padat pertokoan sangat rentan kerawanan kebakaran. "Itu yang kita atur dalam surat edaran, lebih kepada penjualan kita beritahukan," katanya.

Pengawasan kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran, akan dilakukan oleh perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah. 

"Nanti Satpol PP akan melakukan penyisiran, nanti kalau sudah tegang waktu selesai baru kita lakukan. Jadi bagaimana pun pom mini tetap harus diatur, tidak semau-maunya menaruh tempat dimana saja bisa," ungkapnya.

Hingga saat ini, ada kurang lebih 600 pelaku usaha BBM eceran atau Pom Mini di seantero Kota Balikpapan, dan yang sudah memiliki izin melalui OSS sekitar 350 pelaku usaha. "Pemerintah daerah berkepentingan untuk mengatur lebih lanjut, jangan sampai izin ini tidak aman saat beroperasi di lapangan," ucapnya.