
Pemkot Balikpapan Batalkan Kelulusan PPPK Tahap II Langgar Syarat Administrasi
- Pembatalan ini dilakukan lantaran ada peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pembatalan terhadap penerimaan sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Balikpapan tahap II. Pembatalan ini telah diumumkan melalui akun media sosial resmi Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, ia membenarkan adanya pembatalan tersebut. Pembatalan ini dilakukan lantaran ada peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat karena melakukan pemalsuan surat rekomendasi dari atasan.
"Misalnya, pemalsuan rekomendasi dari atasan. Apabila ditemukan hal tersebut maka dipastikan akan langsung dilakukan penbatalan. Kalaupun tidak ditemukan di kami, jika ditemukan di pusat pasti juga akan dibatalkan," tegas Purnomo Jumat (8/8/2025).
Namun ia memastikan, pembatalan tersebut hanya berlaku bagi nama-nama yang tertera. Sementara tidak ada masalah bagi peserta lain yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/ptmb-perluas-layanan-air-limbah-targetkan-sanitasi-aman-di-balikpapan
"Kalau sudah sesuai administrasinya, ya dia lulus. Tapi kalau dalam pembuatan administrasi tersebut diketahui ada unsur pemalsuan, misalnya tanda tangan atasannya di-scan. Atau ada keberatan dari atasan maka akan kami batalkan," jelasnya.
Sejauh ini, ia memastikan proses pembatalan jumlahnya tidak banyak. Karena memang untuk lolos pada seleksi administrasi, calon PPPK harus terlebih dahulu bekerja lebih dari 2 tahun di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Selain itu mereka juga harus mendapat persetujuan dari atasan masing-masing.
"Jadi atasannya tidak tahu. Ada juga yang memalsukan masa kerjanya padahal belum dua tahun berturut-turut. Ini dibuktikan dengan pembayaran gajinya yang belum dua tahun. Misalnya baru satu tahun lebih" bebernya.
Beberapa hal terkait pelanggaran tersebut menurutnya tidak bisa disangkal. Karena memang terekam dalam data kepegawaian.
Purnomo menambahkan, berkaitan dengan hal ini memang memungkinkan untuk berlanjut ke ranah hukum apabila atasan yang bersangkutan keberatan. Karena disebut memiliki unsur pemalsuan tanda tangan. Namun kewenangan terkait hal ini kembali pada atasan masing-masing pegawai tersebut.
"Untuk pelanggaran ini mungkin ada sekitar dua orang yang kami batalkan," katanya.
Sebelumnya seleksi PPPK Kota Balikpapan tahap II sudah berjalan sejak Desember 2024 lalu Kemudian dan pada Mei 2025 peserta sudah mengikuti tes. Hingga saat proses penerimaan masih dalam pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). ***
