Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar
Kabar Ibu Kota

Pemkot Balikpapan Berikan Relaksasi Pajak

  • IBUKOTAKINI.COM – Untuk meringankan wajib pajak di Kota Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan memberikan insentif bagi wajib pajak untuk membayar tunggakan paj
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Untuk meringankan wajib pajak di Kota Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan memberikan insentif bagi wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak daerah selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, pemberian Insentif ini diberikan berupa kebijakan pembebasan denda pajak daerah bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya selama periode September hingga Oktober 2021 ini. 

"Kebijakan ini memang dimanfaatkan salah satu mall terbesar di Kota Balikpapan yang melunasi pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan nilai tunggakan mencapai Rp 6,5 miliar," jelas Haemusri Umar kepada media, Senin (1/11/2021).

Menurutnya, langkah ini dilakukan tentuk untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, sejak awal pandemi Covid-19, di tahun 2020, pihaknya telah memberikan kelonggaran atau relaksasi bagi wajib pajak selama 6 bulan, dari bulan Maret hingga September 2020.

"Sedangkan di tahun 2021 ini, hanya memberikan 2 bulan yakni bulan September dan Oktober. Dalam masa relaksasi tersebut denda administrasi yang dibebankan kepada wajib pajak dihapuskan," ujarnya. 

Khusus untuk PBB, kebijakan relaksasi ini berlaku untuk masa pajak dari tahun 2010 hingga tahun 2020. Kemudian untuk pajak lainnya, dari tahun 2016 sampai tahun 2021, seperti hotel dan restoran diberikan relaksasi berupa penghapusan denda administrasi.

“Artinya dengan kebijakan ini kita memberikan keringanan beban mereka di tengah situasi pandemi Covid-19. Dan kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan bapak Wali Kota,” jelasnya.

Melalui kebijakan relaksasi ini, hingga akhir Oktober pihaknya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 32 miliar. Perolehan tersebut diperoleh dari beberapa masyarakat yang menggunakan kesempatan untuk mengikuti program relaksasi, paling banyak untuk pembayaran tunggakan PBB.

"Oktober ini sudah Rp 32 miliar dari hasil relaksasi pajak," tutur Mantan Camat Balikpapan Selatan ini. 

Untuk diketahui relaksasi pajak adalah kebijakan pemerintah yang mengacu pada upaya yang dilakukan suatu negara untuk menarik investor dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi.