Pemkot Balikpapan Dukung Deklarasi Badan Adhoc KPU untuk Pilkada 2024
- Selain pembersihan APK, KPU juga menginstruksikan peserta Pilkada untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk di media sosial, selama masa tenang. Iklan di media massa, baik cetak maupun daring, juga dilarang.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya melalui deklarasi badan adhoc KPU yang digelar pada Sabtu (23/11/2024).
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, menegaskan pentingnya kerja sama dan koordinasi untuk mewujudkan pemilu yang aman, jujur, dan adil.
“Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menciptakan pemilu yang aman, jujur, adil sesuai dengan prinsip demokrasi sejati,” kata Ahmad Muzakkir.
Ia juga menekankan peran strategis badan adhoc KPU sebagai garda terdepan dalam memastikan kelancaran teknis pilkada dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kedepankan integritas dan netralitas, serta bangun kerja sama dan koordinasi yang solid,” imbuhnya, didampingi Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli.
BACA JUGA:
- Diberdayakan BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup - ibukotakini.com
- Debat Publik Ketiga Pilkada Balikpapan, Momen Puncak bagi Paslon - ibukotakini.com
- Pamit dari Tugas, Pjs Wali Kota Balikpapan Kunjungi Forkopimda - ibukotakini.com
Sejalan dengan berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024, KPU Kota Balikpapan mulai melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU (PKPU), semua APK harus diturunkan pada hari terakhir kampanye.
“APK yang dipasang oleh paslon dan pendukungnya harus diturunkan paling lambat tengah malam. Jika tidak, akan ditertibkan oleh Satpol PP,” tegas Prakoso.
Ia menambahkan bahwa alat peraga yang difasilitasi KPU, seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul, akan dibersihkan oleh KPU sendiri.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Suhardy, mengimbau seluruh peserta Pilkada untuk mencopot APK secara mandiri sebelum memasuki masa tenang. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran selama masa tenang, termasuk pemasangan APK atau aktivitas kampanye, akan ditindak tegas.
“Kami berharap semua APK sudah tuntas dibersihkan sebelum masa tenang. Jika masih ada yang terpasang, Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban,” ujarnya.
Selain pembersihan APK, KPU juga menginstruksikan peserta Pilkada untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk di media sosial, selama masa tenang. Iklan di media massa, baik cetak maupun daring, juga dilarang.
“Kami berharap peserta Pilkada mematuhi aturan ini demi memastikan suasana kondusif menjelang pemungutan suara,” kata Suhardy.
KPU Balikpapan berharap aturan masa tenang dijalankan sepenuhnya oleh pasangan calon dan tim sukses mereka untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang aman, tertib, dan berintegritas.
“Dengan sinergi antara KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak terkait, kami optimis Pilkada 2024 di Balikpapan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” pungkasnya. ***