
Pemkot Balikpapan Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu
- Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah progresif dalam meringankan beban ekonomi masyarakat dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keringanan tersebut diberikan bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp100 ribu mulai tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat kecil agar tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak properti mereka.
Selain pembebasan PBB, Pemkot Balikpapan juga memberikan diskon 20% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon ini berlaku bagi warga yang ingin meningkatkan status sertifikat tanah mereka dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau status setara lainnya. Program diskon BPHTB ini mulai diterapkan sejak 1 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki beban ekonomi lebih besar. Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Idham, baru-baru ini.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/lebaran-2025-jumlah-pemudik-turun-drastis
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sertifikat tanah yang masih berstatus BPHTB Terutang karena belum terlunasi. Pada tahun 2024, penerimaan BPHTB Balikpapan tercatat sebesar Rp199,4 miliar, sementara target tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp165 miliar. Dengan adanya diskon ini, Pemkot optimistis lebih banyak warga yang dapat melunasi kewajiban mereka.
Tak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Bagi mereka yang mengikuti program pembangunan 3 juta rumah, BPHTB akan digratiskan dengan syarat penghasilan rendah dan luas rumah maksimal 36 meter persegi," katanya.
Dia menambahkan langkah ini komitmen Pemkot dalam memberikan akses kepemilikan tanah dan perumahan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Sekaligus mendongkrak perekonomian dalam sektor properti.
Kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini menghadapi kendala ekonomi dalam menyelesaikan kewajiban pajak properti mereka.
"Dengan adanya pembebasan PBB dan diskon BPHTB ini, diharapkan semakin banyak warga yang dapat memperoleh kepemilikan tanah dan bangunan dengan biaya yang lebih ringan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu wajib pajak, Alin, mengatakan, dengan ada kebijakan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Tahun ini, merupakan tahun cukup sulit juga karena ada PHK, harga naik sehingga melalui kebijakan ini sangat membantu," tandasnya. ***