Agus Budi Prasetyo
Daerah

Pemkot Balikpapan Hibahkan Lahan Royal Suite Hotel ke Pemprov Kaltim Pada Minggu Ini

  • BALIKPAPAN - Aset bangunan Royal Suite Hotel Balikpapan merupakan salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim
Daerah
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Aset bangunan Royal Suite Hotel Balikpapan merupakan salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Meskipun lahan hotel tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Adanya perbedaaan kepemilikan tersebut, Inspektorat Daerah Kaltim berencana menginspeksi pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan ditahun 2024.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengatakan bahwa persoalan lahan ini sudah dilakukan koordinasi dengan BPKAD Provinsi Kaltim.

"Targetnya dalam minggu ini, administrasi-administrasi itu akan kita tanda tangani, secara dokumen mereka sudah siap ada persetujuan surat dari gubernur. Adminitrasi dari kita juga sudah dicocokkan," ujar kepada media di Balai Kota Balikpapan, beberapa hari lalu.

Ketika administrasi sudah siap, tahap selanjutnya baru dilakukan penandatanganan berita acara hibah antara provinsi dengan pemkot yang dilakukan Pj Gubernur dengan Wali Kota. "Kita menghibahkan lahan di royal suite. Tidak tukar menukar, nanti perlu appraisal lagi. Jadi hibah ya hibah," jelasnya.

Waktu penandatanganan nanti disesuaikan, yang penting dalam minggu ini akan mengejar administrasi-administrasi yang dibutuhkan terlebih dahulu. "Kita menghibahkan apapun kondisinya, seberapapun harganya kita tidak hitung," ucapnya.

BACA JUGA:

Sehingga hibah ini tidak ada perhitungan soal nominal, karena sesuai aturan dalam hibah itu tidak ada syarat apapun. "Kita menghibahkan berapapun nilainya. Mereka juga tidak hitung hibah ke kita dengan kondisi apapun," terangnya.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Kaltim akan melakukan inspeksi sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mana salah satu fungsinya melakukan pengawasan internal pemerintah daerah.

“Inspeksi untuk mengevaluasi kinerja pengelola hotel yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan pihak swasta,” kata Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, M Irfan Pranata.

Menurutnya, onspeksi juga terkait dengan status tanah dan bangunan hotel yang masih menjadi pemisahan antara Pemerintah Provinsi Kaltim namun lahan yang dipakai adalah milik Pemerintah Kota Balikpapan. “Ini perkara yang sama dengan status aset Stadion Palaran Samarinda,” ujarnya dikutip dari Antara. (*)