logo
Satpol PP Balikpapan saat menggelar operasi di malam Natal, pada Bulan Ramadan mendatang operasi serupa kembali diglear.
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Izinkan Live Musik Religi Saat Ramadan

  • Untuk menindaklanjuti SE tersebut, Satpol PP melakukan pemantauan rutin setidaknya seminggu sekali untuk memastikan kepatuhan tempat usaha.
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/093/Pem yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), karaoke, dan panti kebugaran selama Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Namun, terdapat perbedaan dalam aturan tahun ini, khususnya terkait pertunjukan musik di kafe dan restoran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Balikpapan Boedi Liliono megatakan terdapat sedikit perbedaan untuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang mengatur penutupan sarana hiburan dan panti kebugaran di Kota Balikpapan.

"Perbedaan itu ada di pertunjukan musik atau live musik," jelas Boedi di Balikpapan, Rabu, 26 Februari 2025.

Lebih jelasnya, pada Ramadan tahun lalu lalu, Pemkot Balikpapan tidak memberikan lampu hijau untuk pertunjukan musik selama Ramadan, namun itu tidak berlaku di tahun ini.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/37-pom-mini-dan-1-089-botol-miras-dimusnahkan-pemkot-balikpapan

Hanya saja pertunjukan musik itu bersyarat yakni untuk di kafe maupun restoran serta bernuansa islam atau menampilkan suguhan lagu religi dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Untuk kafe atau restoran yang menampilkan pertunjukan musik bertema Ramadan mulai pukul 17.00 WITA - 19.00 WITA dan Pukul 21.00 WITA - 23.00 WITA," paparnya.

Sementara itu, untuk aturan lainnya pada SE Wali Kota Balikpapan nomor: 300/093/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan, arena bola sodok dalam rangka Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 masehi masih sama seperti pada tahun lalu.

Dalam SE tersebut Boedi menerangkan untuk kegiatan usaha hiburan seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya, tempat karaoke keluarga, sarana hiburan yang menampilkan pertunjukan musik dan panti kebugaran masih sama seperti tahun lalu.

"Seperti yang tertuang dalam SE tersebut, mereka tutup sementara pada tanggal 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA s/d tanggal 2 April 2024 pukul 06.00 WITA," ungkapnya.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/dlh-balikpapan-pastikan-efisiensi-tidak-berimbas-pengurangan-petugas

Adapun untuk arena bola sodok boleh operasional selama Ramadan yakni pada 1 Maret 2025 s/d 2 April 2025.

"Hanya saja ada jam operasional yaitu pada pukul 11.00 - 16.00 WITA  dan pukul 21.00 WITA - 23.00 WITA," tuturnya.

Budi mengemukakan, semua boleh kembali beroperasi secara normal pada 3 April mendatang tepatnya mulai pukul 07.00 WITA.

Untuk menindaklanjuti SE tersebut, Satpol PP melakukan pemantauan rutin setidaknya seminggu sekali untuk memastikan kepatuhan tempat usaha.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan," ujarnya.

Penindakan pidana tersebut merujuk pada dua perda yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan RekreasiUmum.

"Kemudian Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 tahun 2021," tuturnya.

Dia menyampaikan, dua perda tersebut juga tertuang dalam SE yang diterbitkan oleh Pemkot Balikpapan tahun ini.

Untuk itu, Boedi juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum (Trantibum). Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan. 

"Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman," tuntas Boedi.***