Pemkot Balikpapan Kaji Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Daerah

Pemkot Balikpapan Kaji Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

  • BALIKPAPAN – Menindaklanjuti pertemuan antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Pemkot Ba
Daerah
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Menindaklanjuti pertemuan antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Pemkot Balikpapan Kembali menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan yang diikuti Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada Kamis 14 Maret 2024. 

Rapat dipimpin Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Setdakot Balikpapan, Heria Prisni didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Ani Mufidah. 

Staf Ahli Heria Prisni mengatakan pertemuan yang menghadirkan kepala OPD terkait ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya tentang perlindungan sosial terhadap pekerja rentan di Balikpapan. 

Tercatat dari BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan ada 36 ribu pekerja rentan yang belum terlindungi. 

“Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke pimpinan. Karena tadi masih diperlukan sosialisasi yang masif agar pekerja rentan aktif yang sudah terdaftar memahami manfaatnya,” ucapnya. 

Sosialisasi mengenai rencana ini perlu dilakukan bersama termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial pekerja rentan ini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

BACA JUGA:

“Mereka memang tidak mampu sosialisasi ke 35 ribu orang pekerja rentan tapi bisa saling sharing dengan OPD terkait. Ini semua akan kami laporkan ke sekda,” tuturbta usai memimpin pembahasan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Teldi Rusnal. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Teldi Rusnal mengungkapkan bahwa pekerja rentan yang dimaksud pekerja yang melakukan kegiatan usaha baik secara mandiri ataupun pekerja tidak tetap atau serabutan. 

Kemudian memiliki penghasilan tidak tetap atau penghasilan yang diperoleh di bawah standar hidup layak. 

“Dan tidak dapat menyisihkan penghasilannya untuk keperluan perlindungan jaminan sosial, hanya mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari,” terangnya. 

Selain itu, pekerja rentan ini tulang punggung keluarga sehingga apabila terjadi risiko sosial yang dampaknya kemiskinan. 

Teldi menyebut untuk Kota Balikpapan potensi universal coverage BPJS Ketenagakerjaan (BPU) berjumlah 67.021. Yang terdiri mandiri 16.419 peserta dan yang ditanggung APBD Provinsi Kaltim 14.289 peserta. Sedangkan coverage kepesertaan aktif 30.708 peserta.  Dengan realisasi 46 persen. 

“Sehingga ada gap 36.313 peserta. Harapannya kami juga akan masif melakukan sosialisasi,” tutupnya. (*)