logo
Zulkipli
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Keluarkan SE Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan Hingga 17 Juni 2024

  • Kegiatan Hiburan Tutup sementara pada tanggal 16 Juni 2024 pukul 07:00 wita sampai dengan tanggal 17 Juni 2024.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Menyambut pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijiriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/307/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok.

Hal tersebut disampaikan Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Zulkipli pada Minggu 16 Juni 2024.

Zulkipli mengatakan semua jenis usaha meliputi pub, bar, karaoke, maupun tempat usaha yang menyediakan sarana hiburan live musik dan panti pijet atau panti kebugaran. Terbanyak pub yang ada di area hotel, ditutup pada tanggal 16 Juni 2024 pukul 07:00 wita sampai dengan tanggal 17 Juni 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran yang ditanda tangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Begitu juga, kegiatan operasional arena bola sodok mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran, yakni buka yang diijinkan pada tanggal 16-17 Juni 2024, yakni pukul 11:00 wita - 16:00 wita dan pukul 21:00 wita - pukul 23:00 wita. "Pada tanggal 18 Juni 2024, pukul 07:00 wita dapat beroperasi seperti semula," jelasnya.

BACA JUGA:

Zulkifli menyampaikan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran, apabila dilanggar maka akan dikenakan sangsi administrasi dan atau sangsi pidana, sesuai pada bab VIII pasal 14 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2000, tentang izin usaha hiburan dan rekreasi umum. "Para pelaku usaha dapat mentaati surat edaran tersebut," ucapnya.

Aturan ini juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang izin usaha THM dan rekreasi umum. Termasuk, Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 13 tahun 2016 tentang penyediaan jasa internet.

Terkait takbiran keliling Hari Raya Idul Adha 1445 Hijiriah, Pemkot Balikpapan tidak mengadakan secara khusus.

Dikesempatan yang berbeda, Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Anton Firmanto, mengatakan akan melakukan pengamanan secara serempak di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijiriah.

"Kepolisan Resort Kota Balikpapan menyiapkan sebanyak 321 personel untuk mengamankan 72 titik tempat  ibadah, pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijiriah," terangnya.

Pengamanan 72 titik tersebut meliputi 53 masjid dan 19 tempat lainnya seperti Lapangan Merdeka dan lainnya. ***