Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman
Kabar Ibu Kota

Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan HET Migor

  • IBUKOTAKINI.COM –  Untuk mencegah penjualan harga minyak goreng yang tinggi. Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pemberlakuan Har
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM –  Untuk mencegah penjualan harga minyak goreng yang tinggi. Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET Minyak Goreng Sawit. 

Surat edaran tersebut ditujukan bagi pengecer, pelaku usaha distribusi minyak goreng Kota Balikpapan. Surat Edara bernomor 188.6/183/Disdag tersebut dikeluarkan pada Jumat (4/3/2022). 

Kepala Disdag Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman menjelaskan bahwa kepada pengecer dan distributor untuk menjual minyak goreng sawit kepada konsumen dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Yang mana untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan Premium Rp 14.000 perliter,” terang Arzaedi Rachman, Minggu (6/3/2022).

Ia pun minta kepada pelaku pengecer dan pelaku usaha distribusi minyak goreng yang tidak sesuai Ketentuan HET akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, atau pencabutan perizinan berusaha.

“Saat ini teman-teman di Disdag sudah menyebarkan edaran tersebut di lapangan, artinya setelah surat edaran di terima baru kita lakulan sidak, jika tetap melanggar ya tentu ada pemberian sanksi,” ucap Arzaedi. 

“Nanti kita libatkan juga para distributor dalam sidak itu, kita sidak distributornya kalau tidak ada temuan, para distributornya kita ajak sidak ke tempat- tempat yang di distribusikan,” tambahnya. 

Menurut Arzaedi, berdasarkan laporan retail baik modern maupun kelontong, pembeli minyak goreng, ada orang-orang yang bolak balik bahkan ada yang sama keluarga sekalian, oleh para pedagang sudah mengenali pembelinya. 

“Kita belum tahu apakah ini dipakai sendiri atau dijual kembali,” akunya. 

Sebagai informasi, bahwa kebutuhan minyak goreng perhari sebanyak 28 ribu per hari migor di Balikpapan. Di mana dari jumlah itu 3 liter habis dalam sebulan. 

Terkait sidak akan dilakukan berjenjang dengan melibatkan juga para Camat dan Lurah terkait kekhawatiran ada penumpukan di bawah, yang mana akan dilakukan dari distributor baru ke pengecer.

“Kita tanyakan juga jika ditemukan masih menjual di atas HET, karena kebijakan satu harga dari pemerintah sudah lama  Januari lalu, artinya awal Februari harusnya tidak jual harga lama,” kata Arzaedi. 

Sehingga tidak boleh menjual di atas HET, apalagi para distubutor sudah menulis dalam faktur Rp 14 ribu per liter sehingga tidak boleh menjual di atas itu, yang disalurkan harganya Rp 13 ribu.

“Ini perlu diambil langkah bagi masih dijual diatas Rp 14 ribu perliter,” imbuh dia.