logo
Pemkot Balikpapan Larang Perpisahan Sekolah Mewah
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Larang Perpisahan Sekolah Mewah

  • Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keluhan sejumlah orang tua yang merasa terbebani dengan pungutan biaya tinggi dalam penyelenggaraan perpisahan mewah
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas dalam mengatur penyelenggaraan acara perpisahan sekolah pada tahun ajaran ini. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, mengimbau agar perpisahan siswa dilakukan secara sederhana dan tetap berlangsung di lingkungan sekolah.

"Perpisahan boleh-boleh saja digelar, tetapi sebaiknya sederhana dan berlangsung di lingkungan sekolah," ujar Rahmad Mas'ud pada Minggu (15/3/2025).

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keluhan sejumlah orang tua yang merasa terbebani dengan pungutan biaya tinggi dalam penyelenggaraan perpisahan mewah, seperti yang sering diadakan di hotel dengan biaya dari orang tua siswa. Pemkot menilai, acara perpisahan yang lebih edukatif dan bermanfaat lebih penting dibandingkan sekadar perayaan megah.

Sebagai bentuk penegasan, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD yang mengatur penyelenggaraan acara perpisahan siswa.

Lima Poin Instruksi Disdikbud Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdikbud Balikpapan, Pratikno, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik pungutan yang merugikan orang tua siswa. 

BACA JUGA:

Wali Kota Balikpapan Imbau Perpisahan Sekolah Dilaksanakan Secara Sederhana - ibukotakini.com

Ia pun merinci lima poin utama dalam instruksi tersebut:

  1. Melarang seluruh satuan pendidikan di tingkat TK/PAUD/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Balikpapan untuk mengadakan acara perpisahan mewah yang memberatkan orang tua/wali siswa.
  2. Menganjurkan perpisahan yang sederhana, khidmat, dan bermanfaat bagi siswa, seperti pentas seni, pameran karya siswa, bakti sosial, doa bersama, atau pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi.
  3. Melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait acara perpisahan.
  4. Mengimbau orang tua/wali siswa untuk tidak memaksakan kehendak mengadakan acara yang bertentangan dengan instruksi ini.
  5. Memastikan kepala sekolah serta tenaga pendidik bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Pratikno mengungkapkan bahwa kepala sekolah dan tenaga pendidik harus mematuhi aturan ini agar acara perpisahan tetap menjadi momen berharga tanpa menimbulkan beban finansial bagi orang tua siswa. ***