Pemkot Balikpapan Musnahkan Ribuan Miras dan Pom Mini di Kantor Satpol PP Balikpapan pada Rabu, 23 Desember 2025
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Musnahkan Ribuan Miras dan Pom Mini

  • Pemusnahan dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Mendekati tutup tahun, Pemerintah Kota Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil dihimpun Satuan Polisi Pamomg Praja di tahun 2025. Pemusnahan dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah. 

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) hingga ke tahap akhir berupa pemusnahan barang bukti, sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum daerah, baik melalui mekanisme justisi maupun non-justisi yang telah dijalankan secara konsisten sepanjang tahun 2025,” ungkap Bagus saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penertiban, Rabu (24/12/2025).

Dalam sambutannya Bagus mengapresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan beserta seluruh unsur aparat penegak hukum, perangkat daerah, dan elemen kewilayahan yang dinilai berhasil menjaga kondusivitas selama proses penegakan aturan.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/nataru-gm-pln-uid-kaltimra-tinjau-kelistrikan-rumah-ibadah

Di mana penegakkan perda bukan tugas yang ringan, tapi dengan kolaborasi, profesionalisme, dan pendekatan yang humanis, Satpol PP mampu menjalankan perannya tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat. 

"Alhamdulillah, tidak ada konflik maupun gejolak horizontal di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam pemusnahan tersebut, Satpol PP Balikpapan memusnahkan sekitar 1.500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek serta 52 unit mesin dispenser Pom Mini yang merupakan hasil penertiban sepanjang tahun 2025.

Barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari berbagai operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ditambah sejumlah putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/jelang-nataru-kppu-pantau-harga-pangan-di-balikpapan

Ia berharap ke depan Satpol PP terus mengedepankan pendekatan yang tegas namun humanis, profesional, serta berorientasi pada pembinaan dan pencegahan, sehingga penegakan perda tidak hanya bersifat represif, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Balikpapan untuk bersama-sama mematuhi peraturan daerah demi terciptanya kota yang aman, nyaman, dan beradab,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliyono menyampaikan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan berasal dari pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Ini akumulasi penindakan selama satu tahun, sejak awal 2025. Totalnya sekitar 1.500 botol miras dari berbagai jenis yang melanggar ketentuan perda,” ujarnya.

Selain miras, medin Pom Mini yang dimusnahkan diketahui tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar keselamatan usaha. 

Sebagian pelaku usaha sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif berupa denda, namun unit yang melanggar tetap dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan ini bertujuan menghilangkan fungsi barang agar tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat,” tutup Boedi. ***