Kepala Bagian Kerja Sama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) Setkot Balikpapan (Paling kanan)
Kabar Ibu Kota

Pemkot Balikpapan Rapikan Garis Batas Wilayah

  • IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan merapikan garis batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Hal ini dilakukan untuk m
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan merapikan garis batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Hal ini dilakukan untuk menghindari atau mencegah terjadi tumpeng tindih batas wilayah antara Kota Balikpapan dengan daerah sekitar. Mengingat titik koordinat sangat diperlukan. 

Kepala Bagian Kerja Sama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) Setkot Balikpapan, Arfiansyah menjelaskan bahwa batas wilayah Kota Balikpapan dengan daerah sekitar seperti PPU dan Kukar tidak ada masalah. Karena titik sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri. 

”Aturannya mengacu pada Permendagri Nomor 30 tahun 2017 dan dengan Kab PPU berdasarkan Permendagri nomor 48 tahun 2012, artinya batas wilayah tersebut sudah berkekuatan hukum,” jelas Arfiansyah, Rabu (3/11/2021). 

Akan tetapi, masih ada beberapa sub segmen batas antar pilar yg perlu penegasan batas kembali, misalnya dengan Kukar bahwa sudah sepakat untuk merapikan garis batas berdasarkan titik koordinat yang ada di lampiran permendagri yang seharusnya tepat.

"Yang jadi pembahasan itu contoh Kota Balikpapan dengan Kukar di dalam Permendagri sudah penerapan batas wilayahnya melalui peta koordinat lampirannya. Begitu kita cek di peta ada yang gak nyambung atau tidak sesuai, misalnya yang jalan area kebun, ternyata dikoordinat posisi gak sama atau melenceng," ucapnya.

"Padahal maksudnya titio koordinat ada posisi di jalan itu, secara administrasi harus kita tegaskan dengan Kukar dan inipun sudah kami cek ke lapangan, dan dibuatkan berita acara," tambahnya. 

Kata Arfiansyah, salah satu contohnya pintu gerbang perbatasan Balikpapan dan Kukar di Jalan Soekarno Hatta Km 24, posisi gapura yang aslinya harus pas ditengah batas, namun karena terkendala lahan yang miring tak sesuai, maka dibuatkan agak mundur kebelakang masuk wilayah Balikpapan. 

"Hal inilah yang nanti kami benahi juga, termasuk usulan pak Walikota yang ingin membuat pintu gerbang sebagai penanda perbatasan antara Kota Balikpapan dengan daerah sekitarnya," katanya. 

"Selama inikan tanda perbatasan kita dengan Kukar hanya tiang besi dan ini kurang menarik, sehingga akan dilakukan pembenahan." 

Sedangkan untuk batas antar kelurahan saat ini baru 60 persen yang sudah terlihat dan terdata, selebihnya yang 40 persen itu belum jelas mana-mana saja titik lokasinya. 

"Kalau dirincikan ada 52 segmen daerah yang berbatasan antar satu Kelurahan dengan Kelurahan lainnya yang belum tuntas batasnya seperti Karang Joang dengan Manggar," ujarnya.