Pemkot Balikpapan Salurkan Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2023 di Ballroom Novotel Balikpapan, Rabu, 21 Juni 2023
Kabar Ibu Kota

Pemkot Balikpapan Salurkan Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2023

  • IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan menyerahkan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan menyerahkan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Balikpapan hasil Pemilihan Umum Legislatif Kota Balikpapan Tahun 2019. Bantuan keuangan ini bersumber dari APBD Kota Balikpapan Tahun 2023.

Penyerahan bankeu parpol tersebut dituangkan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bankeu Parpol Tahun 2023 yang berlangsung di Ballroom Novotel Balikpapan, Rabu, 21 Juni 2023. 

Penandatanganan berita acara penyerahan bankeu dihadiri Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkipli dan 10 pengurus parpol di Balikpapan yang menerima bankeu.

Asisten I Zulkipli mengungkapkan penyerahan bankeu bagi parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol berhak menerima bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang memperoleh kursi DPR, DPRD sesuai dengan jumlah perolehan suaranya. 

“Adapun total bantuan senilai Rp2,1 miliar yang diserahkan kepada 10 parpol sesuai dengan jumlah perolehan suara pada pemilu 2019. Di mana setiap suaranya dikalikan dengan 7000 rupiah,” katanya membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan.

Ia pun mengingatkan bahwa bankeu bagi parpol ini tidak berhenti pada saat diserahkan. Namun perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi di Kota Balikpapan. 

BACA JUGA:

“Penerima bankeu yang bersumber APBD dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material serta membuat laporan sesuai rincian belanja dana bantuan keuangan yang telah dilaksanakan,” terang Zulkipli. 

Pada kesempatan tersebut, pihaknya berpesan kepada parpol bahwa menuju pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang, agar dapat menunjukkan proses politik dan demokrasi yang baik, sehat dan mencerdaskan masyarakat. Dalam suasana yang aman, damai, sejuk dan kondusif. 

“Hal ini penting dalam upaya kita membangun antusiasme masyarakat untuk mensukseskan pemilu yang didasarkan rasa optimis bahwa pemilu akan dapat mengantarkan kepada kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin baik,” pesannya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, Sutadi mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah menjalankan amanat Undang-Undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. 

Selain itu menjadi forum strategis dalam mempererat komunikasi dan silaturahmi antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Partai Politik, sehingga dapat mewujudkan suasana politik yang sehat dan berkualitas di Kota Balikpapan.

“Dari bankeu tersebut program kegiatannya untuk peningkatan peran parpol dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik,” ujarnya.  

Sutadi menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim, terdapat beberapa catatan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2022. 

Di antaranya nominal bantuan keuangan parpol yang diterima dan masuk ke rekening parpol, kesesuaian jumlah bankeu parpol yang diterima oleh Pemkot Balikpapan dan masuk ke rekening parpol sesuai dengan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); kesesuaian nilai pengeluaran dan pertanggungjawabkan dengan nilai Bantuan Keuangan yang telah diterima; dan proposional penggunaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik.

“Karena itu, parpol harus memperhatikan hal tersebut yang menjadi perhatian BPK RI Perwakilan Kaltim,” tambahnya. ###