
Pemkot Balikpapan Siapkan Payung Hukum Baru dalam Pengelolaan Aset
- Penataan Administrasi dan Sinkronisasi Data Aset
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Perkuat sistem pengelolaan dan pengamanan aset milik daerah terus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan. Upaya ini dijalankan melalui koordinasi lintas perangkat daerah yang difasilitasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan penataan aset secara menyeluruh dilakukan, mulai dari proses perolehan, penggunaan, hingga penghapusan aset. Langkah itu dilakukan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Rapat ini membahas bagaimana mendudukkan mekanisme yang benar. Semua OPD akan diberikan kejelasan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) atau peraturan wali kota agar memahami tugas dan fungsi masing-masing,” ungkap Agus, Kamis, (30/10/2025).
Ia mengatakan, pengelolaan aset bukan hanya tanggung jawab BKAD semata. Sebab, sebagian besar aset daerah berasal dari kegiatan di OPD yang menggunakan anggaran pemerintah. Setelah proses pembangunan atau pengadaan selesai, barulah dilakukan penatausahaan dan pencatatan oleh BKAD sebagai pengelola utama.
“Pengguna barang itu sebenarnya sama dengan pengguna anggaran. Jadi kalau terjadi kerugian dalam pengelolaan barang, itu identik dengan kerugian anggaran. Karena itu, tanggung jawabnya harus dipahami bersama,” tandasnya.
Agus mengakui masih ada sejumlah OPD yang belum memiliki panduan teknis yang jelas dalam pengamanan dan penatausahaan aset. Akibatnya, data administrasi dan kondisi fisik sering kali tidak sinkron antara unit pengguna dan BKAD.
BACA JUGA:
Lindungi Anak, Balikpapan Terapkan Larangan Iklan Rokok - ibukotakini.com
“Untuk memperbaikinya, kami menyiapkan pedoman tertulis yang akan menjadi acuan seluruh OPD agar pengelolaan aset lebih tertib dan transparan,” ujarnya.
Berdasarkan data BKAD tahun 2025, Pemkot Balikpapan memiliki 730 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 303 bidang telah bersertifikat, sedangkan 427 bidang lainnya belum. Dari aset yang belum bersertifikat, 77 bidang tengah diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara 10 bidang telah selesai dan dijadwalkan diserahkan kepada Pemkot Balikpapan pada 11 November 2025 mendatang.
Agus menjelaskan, sertifikasi aset menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk menghindari potensi sengketa lahan sekaligus memperkuat legalitas kepemilikan.
“Sertifikat menjadi dasar kepastian hukum atas aset yang dimiliki pemerintah. Tanpa legalitas, aset bisa berpotensi disengketakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” imbuhnya.
Selain fokus pada sertifikasi, Pemkot Balikpapan juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Perda ini akan menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset milik pemerintah kota.
“Melalui perda ini nanti akan diatur siapa yang berperan, apa tugas dan tanggung jawabnya, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya. Tujuannya supaya tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan,” tutup Agus. ***
