Kabar Ibu Kota

Pemkot Balikpapan Siapkan Rancangan Aturan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

  • Pemerintah Kota Balikpapan segera menyiapkan rancangan (draft) regulasi turunan yang terkait dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Diharapkan, tahun ini regulasi tersebut bisa mulai diterapkan.
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah Kota Balikpapan segera menyiapkan rancangan (draft) regulasi turunan yang terkait dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Diharapkan, tahun ini regulasi tersebut bisa mulai diterapkan.

Kesepakatan bersama Tentang Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik telah ditandatangani Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon D Saragih, di Balai Kota pada hari Senin (19/2/2024).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan Adamin Siregar usai mendampingi Wali Kota saat melakukan kesepakatan berharap kerja sama ini dapat mempercepat regulasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

"Kita ada bimbingan dari komisi informasi supaya Balikpapan ada regulasi terkait hal itu," ucapnya kepada media.

Setelah sdanya kesepakatan ini, pemerintah kota Balikapan melalui Diskominfo akan segera menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

"Tahun ini kalau bisa kita usulkan menjadi Perda karena ini salah satu yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih dalam tahap pembentukan tim dan penyusunan draft tersebut, kemudian baru bisa diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Ditargetkan tahun ini, aturan baru tersebut bisa diterapkan.

Regulasi ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat tidak perlu takut jika ingin menyampaikan informasi karena bisa dipertanggungjawabkan.

"Ada jaminan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi dan ada kewajiban pemerintah untuk menyiapkan informasi publik, khususnya yang tidak terkecualikan. Kalau dikecualikan, tidak boleh, karena ada aturan sendiri seperti informasi data pribadi, meskipun ada keterbukaan informasi publik tetapi ada undang-undang lain yang mengecualikan," katanya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Ramaon D Saragih menjelaskan bahwa salah satu bentuk percepatan keterbukaan informasi dengan membuat regulasi. Wali Kota Balikpapan dan Kepala Diskominfo ingin melakukan percepatan keterbukaan informasi.

Pasalnya, kesepakatan itu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Balikpapan, termasuk didalam membantu menyusun regulasi untuk tingkat Perda dan Perwali.

Dengan adanya Perda dan Perwali bisa menjadi panduan buat unit dibawah Pemerintah Kota Balikpapan untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi secara maksimal. Yang mana Perda nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat maupun kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

"Kita mendorong Balikpapan bisa menciptakan regulasi tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang sudah dibentuk tahun 2008, tapi Balikpapan belum ada turunannya," jelasnya.