Pemkot Balikpapan Sudah Serahkan Dokumen Perencanaan Flyover
- IBUKOTAKINI.COM – Rencana pembangunan jembatan layang atau yang dikenal dengan flyover Muara Rapak sudah terencana beberapa tahun yang lalu. Pasalnya, dokumen p
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Rencana pembangunan jembatan layang atau yang dikenal dengan flyover Muara Rapak sudah terencana beberapa tahun yang lalu. Pasalnya, dokumen perencanaan pembangunan telah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan Andi Yusri Ramli mengungkapkan bahwa mulai dari DED (Detail Engineering Design) hingga perencanaan pembebasan lahan.
“Dokumen yang disusun sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan sudah ditindaklanjuti mulai dari review hingga merevisi. Dokumen yang kurang sudah dibuatkan pada APBD 2020,” kata Andi Yusri Ramli kepada awak media, Selasa (25/01/2022)
Lanjut Yusri, pada APBD Perubahan 2020 itu rencananya akan dianggarkan untuk pembangunannya oleh Pemprov Kaltim. Namun tiba-tiba batal anggaran kemudian digeser untuk pembangunan lainnya.
- https://ibukotakini.com/read/ibu-kota-nusantara-bakal-terhubung-jalan-tol-bawah-air
- https://ibukotakini.com/read/isran-noor-pemindahan-ikn-mewujudkan-cita-cita-tiga-pemimpin
- https://ibukotakini.com/read/bahaya-bagi-pengendara-jalan-rusak-bukit-cinta-diperbaiki
“Pada dasarnya dokumen sudah siap. Jadi dokumen-dokumen dari DED hingga perencanaan pembebasan lahan sudah kita serahkan. Karena waktu itu rencananya Pemprov yang akan menindaklanjuti pembangunannya. Status jalan itu jalan nasional,” tandasnya.
Dia menjelaskan, Pemkot Balikpapan bertugas membebaskan lahan. Karena membutuhkan sekitar satu hektar lebih. Di mana lebar ke kanan dan ke kiri mencapai empat meter dan panjang fy over 550 meter.
“Untuk proses di lapangan membentang dari depan Kantor Polsek Balikpapan Utara Jalan Soekarno Hatta hingga ke Jalan Ahmad Yani jatuh kakinya di depan Madrasah Aliyah,” bebernya.
Kata dia, ada tiga kepemilikan lahan yang akan dibebaskan. Yakni milik Pemkot, Pertamina dan masyarakat. Selanjutnya, Camat dan Lurah setempat, termasuk Badan Pertanahan akan terlibat dalam proses pembebasan lahan.