Pemkot Balikpapan Susun Dokumen Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Susun Dokumen Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang

  • Penyusunan dokumen SPPR jangka menengah dan jangka pendek di tahun 2025 ini bertujuan mengikuti program prioritas.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan (DPPR) Kota Balikpapan melaksanakan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) jangka pendek dan jangka menengah Kota Balikpapan tahun 2025, Kamis (19/6/2025) di Swisbell Hotel Balikpapan. 

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mengungkapkan, secara ideal, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong lima hal. 

Pertama, terciptanya kesamaan cara pandang, dalam penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah. Terutama pada kawasan yang diprioritaskan dalam rencana tata ruang. 

Selanjutnya yaitu memfokuskan pada sasaran kewilayahan pada kawasan yang akan didorong pembangunannya. Ketiga, menyenergikan program pembangunan antar Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. 

Keempat, mengaktifkan pembangunan dan sistem penganggaran. Terakhir, pengawal substansi rencana tata ruang (RTR) agar truk komodir dalam merencana kerja pemerintah. 

RTR sebagai dokumen perencanaan berbasis spasial diharapkan menjadi arahan dalam pembangunan kewilayahan maupun sektoral. Dengan begitu diperlukan instrumen untuk mensinkronkan antara dokumen perencanaan pembangunan berbasis spasial (RTRW/RDTR), dengan dokumen rencana pembangunan non spasial (RPJPD/RPJMD/RKPD).

BACA JUGA:

Tuan Rumah HUT Dekranas ke-45, Balikpapan Libatkan Ratusan UMKM - ibukotakini.com

"Maka untuk mencapai hal ini perlu dilakukan penyusunan SPPR sebagai upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral, juga kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu," jelas Muhaimin. 

Diharapkan, dokumen SPPR jangka menengah lima tahunan dapat menjadi referensi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan dokumen SPPR jangka pendek dapat menjadi referensi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

"Selain itu, kedua dokumen SPPR tersebut diharapkan dapat menjadi masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi rencana tata ruang," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Kota Balikpapan memiliki peran strategis dalam konstelasi regional. Yaitu merupakan pusat kegiatan nasional kawasan perkotaan Balikpapan-Samarinda-Tenggarong-Bontang; Balikpapan juga menjadi pintu gerbang utama di Provinsi Kalimantan Timur, dengan adanya dukungan bandara SAMS, Pelabuhan Semayang, serta posisinya yang berada di ALKI II. 

Kota Balikpapan juga merupakan bagian dari strategi tiga kota dalam kerangka pengembangan ikn sebagai superhub ekonomi. 

"Yang mana kota Balikpapan berperan sebagai otot pusat logistik dan perdagangan antar dan inter-regional serta pusat pengembangan industri," tutur Muhaimin. 

BACA JUGA:

Jaga Ketahanan Air di Balikpapan, PTMB Tanam Mangrove - ibukotakini.com

Dengan itu, kota Balikpapan mampu melaksanakan peran strategisnya sebagai pusat kegiatan nasional sekaligus superhub ekonomi. "Yang merupakan strategi 3 Kota dalam rangka pengembangan ibu kota Nusantara," terangnya. 

Di kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Irma Pertiwi Aryana Musa, kegiatan ini perlu dilakukan oleh pemerintah kota berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. 

Menjadi peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi kegiatan pemanfaatan ruang. 

"Yakni mengamanatkan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan sinkronisasi program pemanfaatan ruang," tutur Irma. 

Ia melanjutkan, kegiatan penyusunan dokumen SPPR jangka menengah dan jangka pendek di tahun 2025 ini kemudian bertujuan untuk mengikuti program prioritas. 

“Yang menghasilkan masukkan atau referensi, dalam referensi dokumen RDTR wilayah, penyusunan RPJMD dan penyusunan RKPD,” tutup Irma. (Adv)