Pemkot Balikpapan Susun Regulasi Rokok Elektrik dalam Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang setara dengan rokok konvensional.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyusun regulasi baru terkait penggunaan rokok elektrik atau vape, seiring maraknya penggunaan produk tersebut di masyarakat. Regulasi ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Balikpapan.
Asisten Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty, M.Kes, menyatakan bahwa Perda yang diterbitkan pada 2018 belum mencakup pengaturan terkait vape karena pada saat itu penggunaannya belum sepopuler sekarang.
“Ketika Perda ini dibuat, tahun 2018, produksi dan penggunaan rokok elektrik atau vape belum booming. Namun, sekarang sudah marak, sehingga revisi Perda ini diperlukan. Saat ini prosesnya sedang berlangsung di DPRD,” ungkap Andi Sri Juliarty, yang akrab disapa Dio, pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Ia menegaskan rokok elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang setara dengan rokok konvensional. Oleh karena itu, revisi Perda tidak hanya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, tetapi juga mencakup edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya vape.
BACA JUGA:
PT KPI Unit Balikpapan Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan - ibukotakini.com
“Salah satu tujuan revisi ini adalah memasukkan edukasi untuk mencegah penggunaan rokok elektrik. Karena meskipun berbeda bentuk, vape tetap berbahaya bagi kesehatan,” jelas Dio.
Pemkot Balikpapan berharap revisi Perda ini dapat segera diselesaikan untuk menciptakan pengaturan yang lebih komprehensif.
“Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” pungkasnya. (fey)