Rapat paripurna kedua dengan Penyampaian Raperda di Luar Propemperda tahun 2022, Senin 18 April 2022
Kabar Ibu Kota

Pemkot Balikpapan Tandatangani Persetujuan Penetapan Raperda di Luar Propemperda

  • IBUKOTAKINI.COM - DPRD Balikpapan menggelar Dua Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Laporan Keuangan Pert
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - DPRD Balikpapan menggelar Dua Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tahun Anggaran 2021, pada Senin 18 April 2022. Paripurna dilaksanakan secara virtual. 

Rapat paripurna tersebut menindaklanjuti agenda paripurna sebelumnya di mana Wali Kota telah menyampaikan penjelasannya terkait LKPJ Tahun Anggaran 2021 pada minggu lalu. 

Agenda rapat paripurna kedua dengan Penyampaian Raperda di Luar Propemperda tahun 2022. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Budiono didampingi Subari yang juga Wakil Ketua DPRD dan dihadiri 35 anggota DPRD Balikpapan. Dihadiri pula dari Pemkot Balikpapan Pj Sekretaris Daerah Muhaimin yang mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE, ME. Hadir pula Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Syaiful Bahri bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah secara virtual. 

Dalam paripurna juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2022. 

Dalam sambutan, Wali Kota menyampaikan bahwa raperda di luar Propemperda oleh pemerintah kota ini adalah raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Di mana pengajuan raperda tindaklanjut dari adanya perintah ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. Yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penyampaian raperda di luar Propemperda dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 huruf C dan Pasal 16 ayat (5) huruf E Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

“Secara kewenangan untuk kabupaten/kota terdapat beberapa objek pajak dan retribusi yang mengalami perubahan atau penambahan. Seperti ada pula yang mengalami pengurangan. Namun pada dasarnya pengaturan dalam undang-undang tersebut memiliki semangat untuk percepatan dan kemudahan berinvestasi,” terang Muhaimin yang membacakan sambutan Wali Kota. 

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono Pimpin Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin 18 April 2022

Pemerintah Kota Balikpapan mengharapkan dengan dukungan seluruh anggota DPRD Balikpapan akan dapat segera mewujudkan produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengungkapkan penyampaian pemandangan fraksi DPRD Balikpapan tersebut tindak lanjut dari agenda rapat paripurna Nota Penjelasan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021 minggu lalu.

“LKPJ yang dilaporkan sebagai wujud peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan yang mewajibkan daerah untuk menyerahkan LKPJ,” papar Politisi PDI Perjuangan ini. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan bahwa perekonomian Kota Balikpapan mengalami pertumbuhan pada tahun lalu.