
Pemkot Balikpapan Tekankan "Budaya Malu" Jika Layanan Buruk
- Pemkot Balikpapan canangkan Balikpapan Zona Integritas WBBM di Disdukcapil.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan terus memacu transformasi digital dalam pelayanan publik.
Terbaru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 untuk memperkuat data kependudukan dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Pemkot Balikpapan berkomitmen mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang bersih, melayani, dan sepenuhnya berbasis digital.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Budi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Disdukcapil.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar (pungli).
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/monitoring-pbb-pemkot-balikpapan-luncurkan-aplikasi-sapa-warga
"WBBM bukan hanya pencapaian pimpinan, tapi seluruh SDM mulai dari staf hingga kepala dinas harus memiliki napas yang sama, yaitu melayani dengan integritas," tegas Agus Budi ketika membuka Konsultasi Publik Disdukcapil di Aula Kantor Disdukcapil Balikpapan pada Senin, 20 April 2026.
Dalam pembukaan, pihaknya menyebut tiga poin krusial dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Balikpapan.
Di antaranya komitmen kolektif di mana jajaran Disdukcapil wajib menjaga integritas dalam melayani, inovasi yang memudahkan dan budaya malu atau menanamkan budaya malu jika tidak mampu memberikan pelayanan baik.
Menurutnya, saat ini akses layanan dokumen semakin dekat untuk masyarakat.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi melalui Permendagri terbaru terkait formulir Adminduk.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/tp-2-dd-balikpapan-percepat-digitalisasi-transaksi-daerah
Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor pusat Disdukcapil untuk urusan tertentu.
Perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta aktivitasi indentitas kependudukan digital (IKD) sudah dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan.
"Langkah ini bertujuan memperluas akses dan mempercepat pelayanan, sehingga kendala jarak dan waktu dalam mengurus dokumen kependudukan bisa teratasi," tambahnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)
