Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Wali Kota Perihal Pembentukan Pengurus RT
Daerah

Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Wali Kota Pembentukan Pengurus RT

  • BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 100/101/pem pada tanggal 27 Februari 2024,
Daerah
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 100/101/pem pada tanggal 27 Februari 2024, perihal Pembentukan Pengurus RT. 

Surat Keputusan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Zulkipli saat konferensi pers, di VIP Room Balai Kota Balikpapan, pada Kamis, 29 Februari 2024. 

Didampingi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Adamin Siregar dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Ruddy Siswanto.

Surat keputusan yang ditunjukkan pada camat dan lurah Kota Balikpapan. Yang mana pengurus RT kewenangan pembentukannya ada di lurah, karena RT masuk sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

Zulkipli menjelaskan pada saat hari jadi Kota Balikpapan beredar di media sosial, bahwa ada perwakilan RT bertemu dengan Wali Kota Balikpapan untuk menyampaikan aspirasi, meminta masa jabatan Ketua RT yang tadinya tiga tahun menjadi 5 tahun. 

"Saya diperintahkan Bapak Wali Kota untuk mengkaji hal-hal yang diperlukan, dari segi regulasi dan aspek lainnya, sehingga saya bersama Bagian Pemerintahan menganalisa, bagaimana aspirasi ini apakah bisa dipenuhi dan seterusnya," terangnya dalam keterangan resminya di depan para awak media.

BACA JUGA:

Zulkipli mengatakan beberapa hari lalu ada kurang lebih 15 Ketua RT dari perwakilan enam kecamatan Se Balikpapan beraudiensi dengan dirinya untuk menyampaikan hal yang sama, supaya bisa diperjuangkan aspirasinya. 

"Berarti sudah serius, karena sudah berulang kali. Saya bilang akan saya lapor dulu kepada Wali Kota," ujarnya.

Di kesempatan itu, Zulkipli menjelaskan isi surat keputusan tersebut bahwa sehubungan dengan tahapan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, masih berlangsung hingga bulan Desember 2024. Jika tidak ada putaran ke dua maka selanjutnya konsentrasi ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Untuk mendukung kelancarannya perlu peran penting dari Ketua RT, terutama berkaitan dengan data pemilih, petugas TPS, dan Linmas serta fasilitasi pendirian TPS. 

"Pemilihan ketua RT atau membentuk pengurus RT baru bagi semua ketua RT yang telah berakhir masa baktinya tiga tahun terhitung sejak surat ini diterbitkan, agar tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2024," jelasnya.

Keberadaan ketua atau pengurus RT yang telah berperan dalam kegiatan pemilu masih tetap dibutuhkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu serentak, sampai dengan akhir tahun 2024. 

"Selain terkait dengan dukungan kelancaran kegiatan Pemilu 2024, saat ini Pemerintah Kota Balikpapan sedang melakukan proses penyesuaian masa bakti jabatan pengurus RT selama lima tahun, yang ditetapkan dengan peraturan wali kota sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, yang akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 2025," ujarnya.

Kepada Lurah diminta menunjuk per enam bulan sampai akhir 2024 Ketua RT. 

"Di Perda kita memang ada kewenangan Lurah per enam bulan bisa menunjuk pengurus sementara," imbuhnya.

Ia pun menegaskan lurah boleh tunjuk RT yang sudah berakhir atau orang baru. Ini kewenangan lurah dan akan ada musyawarah dengan pengurus setempat.

Apabila pengurus RT bagus dan berjalan lancar di lapangan maka dapat diteruskan, atau jika ada penolakan dari masyarakat maka dapat dipertimbangkan oleh lurah. Kewenangan ada pada kelurahan.

Point terakhir dalam surat tersebut, dengan diterbitkan surat ini maka surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024 perihal penundaan pemilihan RT dicabut dan tidak berlaku. (Adv/Diskominfo Balikpapan)