Pemkot Balikpapan Tetap Lanjutkan Penertiban Terhadap Pom Bensin Mini
- BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah Kota Balikpapan bakal tetap melanjutkan penertiban terhadap pom bensin mini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan p
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah Kota Balikpapan bakal tetap melanjutkan penertiban terhadap pom bensin mini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan pada bulan lalu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, kepada media pada hari Kamis, (22/2/2024).
Izmir mengatakan penertiban akan dilakukan diawal bulan April 2024, sehingga para pelaku usaha pom mini bisa memahami isi surat edaran yang telah di terbitkan.
"Kita selesaikan dulu kegiatan HUT Kota, Pemilu dan Bulan Puasa. Masih ada waktu dua bulan bagi mereka untuk bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam surat edaran," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
- Bank Syariah Indonesia Relokasi KCP Samarinda Bhayangkara ke IKN
- Otorita IKN Akan Soft Launching VLR SDGs Nusantara di Forum PBB
- Muhaimin Apresiasi Kinerja Perumda Manuntung Sukses
Hal ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Pemkot, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan beberapa waktu sebelumnya.
Surat Edaran yang dikeluarkan ini sudah dilakukan kajian sejak bulan Juni 2023 atau terhitung sudah tujuh bulan mencari berbagai masukan, saran dengan melihat dan mempertimbangkan segala aspek baik sisi ekonomi, regulasi, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas termasuk aturan dari sumber BBMnya.
"Silahkan anda berusaha dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam surat edaran, tetapi tidak diperkenankan berjualan di atas Fasum, Fasos, Kawasan Tertib Lalu Lintas yang telah diatur Pemda setempat," terangnya.
Dengan adanya surat edaran dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Peraturan Pemerintah (PP), maka pemerintah daerah bisa meregulasi kembali. “Apalagi di Balikpapan beredar kabar salah satu pom mini menjual BBM dicampur dengan air. Tentunya, hal ini sangat disayangkan,” pungkasnya.