Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Idham
Kabar Ibu Kota

Pemkot Balikpapan Tidak Lagi Menerbitkan Izin Reklame Rokok di Seluruh Ruas Jalan

  • IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Reklame. Dalam SE diatur
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Reklame. Dalam SE diatur mengenai Pemkot Balikpapan yang tidak lagi menerbitkan perpanjangan atau izin baru pembangunan reklame kecuali izin reklame videotron atau LED. Sehingga secara bertahap pelaku usaha mengajukan izin reklame secara digital. 

SE Wali Kota tersebut juga mengatur bahwa Pemkot Balikpapan tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok di seluruh ruas jalan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung Kota Layak Anak (KLA). 

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Idham mengungkapkan saat ini masih ditemukan iklan spanduk atau baliho iklan rokok di beberapa ruas jalan. Seperti di Balikpapan Utara dan Timur. 

“Kebijakan yang mengatur tidak lagi menerbitkan izin iklan rokok itu dilakukan untuk mendukung KLA. Di mana kebijakan ini juga memperkuat kebijakan sebelumnya,” ungkapnya yang dikutip Selasa (13/6/2023).  

Selama ini menurutnya, pemkot memiliki perwali yang mengatur kawasan sehat tanpa rokok (KSTR). Dengan kebijakan baru ini maka memperkuat kebijakan sebelumnya.

BACA JUGA:

“Iklan rokok ini memang dilarang di jalan utama atau protokol. Selama ini memang masih ada dipinggir seperti timur utara. Tapi dengan edaran nomor 100 itu dihimbau iklan rokok tidak ada lagi,” terangnya Idham. 

Lanjut Idham masyarakat terutama pelaku usaha untuk tidak menampilkan iklan rokok. Implikasi dari kebijakan ini, diakuinya pemkot kehilangan pendapatan dari pajak reklame iklan.

“Pajak iklan rokok sekitar 20 persen dari 9,5 miliar pajak reklame. Kita imbau untuk patuh ya. Kita kurangi rokok dan memang bagian mendukung kota layak anak,” imbuh dia.

Meski kebijakan ini baru berupa edaran dan bersifat himbauan. Sehingga tidak ada sanksi. ”Tapi kita minta kepada pengusaha advertising untuk tidak memperpanjang iklan rokok,” pintanya.

Selain itu, terkait penyelenggaraan reklame Pemkot Balikpapan yang tidak lagi menerbitkan perpanjangan izin atau izin baru pembangunan reklame kecuali izin reklame videotron atau LED.

SE tentang pelaksanaan izin penyelenggaraan reklame ini dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014 tentang izin reklame dan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok. ###