
Pemkot Balikpapan Turunkan Reklame Tak Berizin dan Menunggak
- Hingga kini sudah puluhan unit baliho diturunkan, sementara data lengkap masih dikumpulkan petugas
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan turun tangan menertibkan puluhan baliho dan reklame bermasalah. Pasalnya penertiban dilaksanakan setelah ada sorotan dari Presiden RI soal ketertiban dan kepatuhan pajak reklame.
Operasi ini dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Satpol PP sebagai langkah nyata menindak baliho yang tidak berizin dan menunggak pajak.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dispenda, Siswanto mengatakan, tim bergerak cepat menyasar reklame yang tak patuh.
“Reklame yang belum bayar pajak atau tidak berizin kami turunkan di ruas jalan utama,” ungkap Siswanto, Rabu, 4 Februari 2026.
BACA JUGA:
Pemkot Balikpapan Putus Kontrak RSU Sayang Ibu - ibukotakini.com
Satpol PP juga mengawasi aspek perizinan. Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Erik Gampu menegaskan, penertiban merujuk pada aturan reklame yang berlaku di Balikpapan.
“Kami menyisir dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Mas Mansyur. Baliho yang melanggar aturan estetika dan izin langsung kami tertibkan,” jelas Erik.
Selain penurunan, Satpol PP mencatat reklame bermasalah untuk langkah penertiban berikutnya. Hingga kini sudah puluhan unit baliho diturunkan, sementara data lengkap masih dikumpulkan petugas.
Penertiban yang sudah berlangsung beberapa hari ini ditargetkan selesai dalam sekitar satu pekan ke depan.
“Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak, memperbaiki wajah kota, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Balikpapan,” pungkasnya. ***
