
Pemkot Balikpapan Usulkan Sanksi bagi Penelantar Lansia
- Balikpapan Siapkan Perda Kota Ramah Lansia
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia yang diinisiasi DPRD Kota Balikpapan.
Bahkan, Pemkot mengusulkan agar regulasi tersebut dilengkapi ketentuan pidana guna mencegah penelantaran lansia oleh keluarga.
Sikap tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Senin (15/6/2026).
Dalam forum tersebut, Agus menyampaikan pemandangan umum wali kota terhadap nota penjelasan DPRD mengenai Raperda Kota Ramah Lanjut Usia.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/jangan-kaget-ada-layanan-kesehatan-yang-tak-ditanggung-bpjs
Menurut Agus, pembentukan regulasi tersebut menjadi langkah strategis mengingat jumlah penduduk lanjut usia di Balikpapan terus meningkat seiring membaiknya kualitas hidup masyarakat.
“Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Balikpapan dalam menyusun Raperda Kota Ramah Lanjut Usia sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan, khususnya masyarakat lanjut usia yang jumlahnya terus bertambah,” terangnya di depan para Anggota DPRD Balikpapan.
Pemkot Balikpapan mencatat tren peningkatan usia harapan hidup sebagai indikator keberhasilan pembangunan manusia di daerah tersebut.
Data menunjukkan usia harapan hidup masyarakat Balikpapan meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/warga-rt-92-manggar-tunjukkan-cara-cerdas-bangun-ketahanan-pangan
Sementara Balikpapan saat ini menjadi daerah dengan jumlah penduduk lanjut usia terbesar ketiga di Kalimantan Timur.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan kuat perlunya kebijakan yang tidak hanya responsif, tetapi juga antisipatif menghadapi fenomena aging population setelah masa bonus demografi.
“Pertambahan jumlah lansia menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan sosial, aksesibilitas, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum bagi kelompok ini,” kata Agus.
Dalam telaah terhadap substansi Raperda, Pemkot Balikpapan menilai rancangan yang terdiri dari 11 bab dan 45 pasal tersebut sudah cukup komprehensif.
Meski demikian, pemerintah mengusulkan penambahan ketentuan pidana dalam regulasi tersebut.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/emiten-outsourcing-pada-reshuffle-direksi-dan-komisaris-independen
Agus menyebut, keberadaan sanksi diperlukan sebagai instrumen hukum untuk menekan kasus penelantaran lansia yang masih berpotensi terjadi di lingkungan keluarga.
“Ketentuan pidana sangat penting dimasukkan dalam Raperda ini untuk meminimalisasi penelantaran lansia dalam keluarga,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot juga mengusulkan agar bab ketentuan penutup dipisahkan secara khusus sehingga struktur regulasi menjadi lebih sistematis.
Pemkot Balikpapan juga memberikan sejumlah masukan terkait pelayanan bagi lanjut usia, khususnya dalam aspek kesehatan mental dan sosial.
Selain layanan keagamaan, pemerintah mengusulkan agar bimbingan psikososial bagi lansia terlantar, depresi, maupun yang mengalami kesepian turut dimasukkan dalam skema pelayanan.
BACA JUGA:
Usulan lain adalah penyusunan peraturan wali kota yang secara khusus mengatur penanganan lansia terlantar tanpa keluarga, termasuk kemungkinan intervensi melalui panti sosial maupun lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Pemkot juga menekankan pentingnya standar teknis kawasan ramah lansia.
Fasilitas umum diusulkan memiliki aksesibilitas yang terukur, seperti jalur landai (ramp), pegangan tangan, ruang pelayanan khusus, kursi prioritas, hingga kemudahan memperoleh pelayanan publik.
Pemerintah menilai aksesibilitas menjadi faktor penting agar lansia tetap mandiri dan aktif dalam kehidupan sosial.
Karena itu, implementasi Kota Ramah Lansia membutuhkan sinergi lintas perangkat daerah, mulai dari sektor sosial, kesehatan, hingga infrastruktur.
Di samping itu, Pemkot Balikpapan juga mendukung pembentukan Komisi Daerah Lansia yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi lansia, hingga Karang Werda sebagai representasi masyarakat.
Agus menambahkan, Karang Werda memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemberdayaan lansia di tingkat kelurahan sehingga perlu diperkuat melalui regulasi turunan.
Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya sistem deteksi dini dan pelaporan kasus lansia terlantar, serta penyusunan profil lansia daerah secara berkala sebagai dasar perencanaan program.
“Pemerintah Kota Balikpapan siap bersama DPRD dan seluruh perangkat daerah menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar segera menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan Kota Balikpapan yang ramah dan berdaya bagi lanjut usia,” tutup Agus. ***
