Pemkot Balikpapan Beri Keringanan Wajib Pajak Hingga 30 September 2023
- IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan keringanan penghapusan sanksi administratif atau denda
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan keringanan penghapusan sanksi administratif atau denda kepada Wajib Pajak (WP).
"Jika Wajib Pajak punya piutang denda pajak akan terhapus. Denda pajak yang akan dihapuskan dari tahun 2010 sampai 2022, kalau bayar sampai 30 September 2023. Kalau tidak ada piutangnya berarti tetap bayar seperti biasa, pokoknya saja," jelas Plt BPPDRD Kota Balikpapan, Idham pada Senin, 25 September 2023.
Idham mengimbau, bagi WP yang memiliki pajak terhutang dapat segera memanfaatkan kesempatan ini, karena penghapusan denda pajak ini hanya berlaku, untuk pembayaran yang dilakukan hingga 30 September 2023 saja.
Pemerintah mengeluarkan program ini untuk membantu WP yang kesulitan dalam melunasi tunggakan pajak daerah. Penghapusan denda ini terbuka untuk beberapa jenis pajak daerah.
Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
BACA JUGA:
- Sumber Berkah, Edukasi Wisata Kebun di Tengah Kota Balikpapan - ibukotakini.com
- Blue Sky untuk Jokowi - ibukotakini.com
- UMKM Kebanjiran Rezeki Selama Kukarland Festival 2023 - ibukotakini.com
BPPDRD menyediakan berbagai chanel pembayaran untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, tidak hanya di Kantor BPPDRD dan loket kas pembayaran Bankaltimtara. Dan kanal pembayaran via online melalui Tokopedia, Go Pay, Link Aja serta layanan m-banking Bankaltimtara, Bank Mandiri, dan BSI.
Sebagai informasi, bahwa total piutang pajak di Balikpapan tercatat mencapai Rp 300 miliar dan piutang tertinggi berasal dari PBB-P2. Namun, sejauh ini realisasi pajak PBB-P2 sudah lebih dari 50 persen.
"Mudah-mudahan bisa mencapai target tahun ini," harapnya.
Untuk target pajak daerah setelah perubahan mencapai Rp 800 miliar. Adapun serapan anggaran paling besar berasal dari pajak daerah, seperti restoran, hotel, hiburan yang cukup meningkat, dikarenakan kondisi ekonomi saat ini sudah membaik. (Ken)