Zulkipli
Kabar Ibu Kota

Pemkot Godok Aturan Pom Mini dalam Surat Edaran

  • BALIKPAPAN - Keberadaan Pom Mini di Kota Balikpapan semakin meningkat. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan segera mengatur terk
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Keberadaan Pom Mini di Kota Balikpapan semakin meningkat. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan segera mengatur terkait perizinan, zonasi lokasi berjualan dan kelengkapan alat keselamatan, dalam surat edaran.

Apalagi lokasi Pom mini sudah berada di jalan protokol, sehingga perlu diadakan peraturan. Meskipun memang pemilik usaha Pom mini sudah mengantongi izin dari OSS, yang masuk dalam kategori resiko rendah sehingga dapat diberikan izin tersebut.

Namun, berdasarkan aturan dari Undang-Undang Migas tidak memperbolehkan, dengan alasan apapun. Disamping itu juga, Kota Balikpapan ini juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) salah satunya mengatur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli, di Balai Kota, pada Jumat 1 Desember 2023.

Pemkot akan meramu aturan mengenai hal tersebut, setelah berkoordinasi dengan BKPM. Meski demikian, pelaku usaha pom mini yang memiliki izin dari OSS dapat berjualan, tetapi yang selanjutnya akan dievaluasi.

"Kami siapkan surat edaran, supaya masyarakat tidak bingung. Kami minta arahan dari Bapak Wali Kota, juga kita konsultasi dengan Pak Sekda," jelasnya kepada media.

BACA JUGA:

Dalam surat edaran yang akan dikeluarkan, yakni masyarakat yang boleh berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ini yang sudah memiliki izin OSS. 

Kedua, yang sudah memiliki OSS sebanyak 350 pom mini akan diatur lokasi berjualan sesuai dengan Perda yang berlaku, seperti KTL tidak diperbolehkan untuk berjualan. "Kita akan atur. Bagaimana mungkin KTL ini parkir saja tidak boleh, masa mengisi bensin boleh, kecuali lokasi masuk kedalam," terangnya.

Begitu juga jalan jalur cepat atau jalan nasional tidak diperbolehkan berjualan BBM eceran, meskipun tidak semua jalan nasional, khusus jalur padat. "Ini yang akan kita atur untuk pengaturan tempat," ungkapnya.

Disamping itu, pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi aspek keselamatan atau safety diantaranya pemilik usaha wajib memiliki APAR sesuai rekomendasi BPBD. 

“Ini kalau mereka tetap lanjut, kalau tidak kita akan evaluasi, bisa dilakukan penertiban," ucapnya.

Secara teknis pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi aspek tera, agar mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera. 

“Kami sudah koordinasi dengan asosiasi mereka. Mereka sudah bisa mendapatkan yang legal, sudah di tera dan sudah SNI, dan ini diurus juga melalui OSS. Jadi standar mesin mereka itu ukurannya sudah standar Tera," katanya.

Terkait wacana ini, Pemkot mendapatkan apresiasi dari BKPM atas rencana surat edaran yang mengatur tentang Pom Mini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan menjaga Kota Balikpapan. "Surat edaran dalam proses," pungkasnya. (*)