Balikpapan Luncurkan BUPC dan Perkuat Pengawasan Tata Ruang
Balikpapan

Pemkot Luncurkan Balikpapan Urban Planning Center

  • BUPC ini merupakan sistem layanan informasi berbasis open source
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur memiliki ruang dengan daya dukung dan daya tampung ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terbatas. Sehingga perlu adanya kebijakan yang adaptif dan berkesinambungan.

Untuk mengakomodir hal ini, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) melakukan sosialisasi peraturan tata ruang dan memberikan pelatihan Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang (Pokmas Petarung), Selasa (5/8/2025) di Auditorium Balaikota Balikpapan. 

Di kesempatan tersebut sekaligus dilakukan peluncuran Balikpapan Urban Planning Center (BUPC) Tahun 2025. Peluncuran dilakukan oleh Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan, Andi Muhammad Yusri Ramli mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. 

"BUPC ini merupakan sistem layanan informasi berbasis open source. Pada tahun ini DPPR melakukan pengembangan dan pembaruan sistem informasi tata ruang dengan berbasis open source," terang Kepala DPPR Kota Balikpapan, Irma Pertiwi.

Irma menjelaskan, desakan kebutuhan lahan adalah konsekuensi pesatnya pertumbuhan fisik dan transformasi sosial ekonomi masyarakat. Ini yang akhirnya menuntut pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan agar bersifat dinamis mengikuti perkembangan.

BACA JUGA:

UMKM Naik Kelas, 26 ASN Ikuti Uji Kompetensi Keamanan Pangan - ibukotakini.com

Hal ini juga didukung dengan dilakukannya revisi Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2022, yang kemudian ditetapkan menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Balikpapan 2024–2043.

Regulasi ini berfungsi untuk mengakomodir kepentingan nasional, kepentingan Provinsi Kalimantan Timur, kepentingan Kota Balikpapan, serta tata ruang wilayah yang berbatasan dengan Kota Balikpapan. Karena hal itu semua merupakan kesatuan sistem wilayah yang lebih luas.

Tujuannya menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan dan keterpaduan. Baik antara pusat dan daerah, antar sektor, maupun antar pemangku kepentingan. 

"Pada 14 November 2024 juga telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024–2043,” bebernya.

Ia pun menegaskan pentingnya partisipasi publik diwujudkan melalui pembentukan Pokmas Petarung pada tahun 2023 dan melakukan pengembangan sistem informasi digital. Ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat. 

"Saat ini Pokmas Petarung beranggotakan 50 orang," imbuhnya. 

Pokmas Petarung bertugas memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang perencanaan dan pemanfaatan ruang dan tata cara perizinan pemanfaatan ruang. Selain itu mereka juga memberikan informasi mengenai kegiatan pemanfaatan lahan yang terindikasi tidak sesuai dengan peruntukan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. (Adv)