logo
Pemkot Minta Komitmen Aplikator Ojol Penerapan Tarif Sesuai SK Gubernur
Balikpapan

Pemkot Minta Komitmen Aplikator Ojol Penerapan Tarif Sesuai SK Gubernur

  • Penetapan dilakukan sebelum ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tahun 2018. Sementara kenaikan BBM terjadi di tahun 2023. Disebutkan, pada aplikasi muncul kedua tarif tersebut.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Jalan Jendral Sudirman Balikpapapan, terutama di depan Balaikota dan Gedung DPRD Kota Balikpapan pada Selasa (21/5/2025) kemarin dipenuhi driver ojek online yang melakukan aksi damai. 

Mereka menuntut keadilan tarif dan perlindungan hukum atas profesi yang mereka jalani. Tuntutan utama mereka: penerapan tarif bersih tanpa potongan sepihak dari aplikator, sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1-K.673-2023 untuk pengemudi R4. 

Merespons hal ini Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli yang sempat menemui perwakilan driver bersama Ketua DPRD mengatakan, memang ada penerapan dua tarif. Pertama tarif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan tarif dari SK Gubeng Kalimantan Timur. 

"Terutama yang roda empat. Angkutan khusus online ini memang ada penerapan buat dua tarif yang berlaku. Nah tarif parkir Kemenhub lebih rendah dari SK Gubernur," beber Zulkifli. 

Menurutnya, penetapan dilakukan sebelum ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tahun 2018. Sementara kenaikan BBM terjadi di tahun 2023. Disebutkan, pada aplikasi muncul kedua tarif tersebut. 

"Sehingga masyarakat banyak yang memilih tarif rendah," bebernya.

BACA JUGA:

Driver Ojol Gelar Aksi Damai, Minta UU Transportasi Online - ibukotakini.com

Hal ini menurutnya, tidak menjadi masalah bagi pihak aplikator, namun bermasalah bagi para driver. Pasalnya harga BBM tidak sesuai dengan tarif. Sehingga pasca aksi damai tersebut disepakati penggunaan tarif gubernur. 

Ada tiga aplikator utama yang digunakan para driver, yakni GoJek, Grab dan Maxim. Apabila salah satunya ada yang menerapkan tarif Kemenhub maka masyarakat akan memilih yang rendah. Itulah mengapa paling lama dalam waktu tiga hari harus berlaku tarif gubernur. 

"Karena ini sama-sama memiliki dasar. Kita pun tidak bisa melakukan pinalti pada yang tarif rendah karena memang ada aturannya juga," katanya. 

Lebih lanjut, untuk mengaktifkan kesepakatan ini maka dibentuk tim pengawas terpadu. Terdiri dari pihak Polresta Balikpapan, Kodim 0905, unsur penyidik dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan perwakilan driver maupun aplikasi. 

"Nanti sama-sama bisa mengevaluasi dengan membentuk sekretariat pengawasan di Dishub," bebernya.

Selain itu, rupanya dari pelayanan aplikasi tersebut juga ada angkutan barang dan makanan. Ini menurutnya belum diatur secara operasional. Sehingga disepakati akan dibuatkan peraturan wali kota (perwali). 

"Walaupun pada kemenhub tidak mengamanatkan sampai pada diatur ke kabupaten/kota. Karena ada kekosongan aturan maka kita akan sepakati perwalinya," ujarnya. 

Perwali tersebut nantinya akan digodok bersama perwakilan driver, pemerintah kota, DPRD dan dari aplikator. 

"Yang terutama adalah menghilangkan pilihan tarif di aplikasi. Di sini kami meminta komitmen teman-teman aplikator. Itu artinya hanya berlaku satu tarif saja," tandasnya. ***