Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud
Balikpapan

Pemkot Setel Ulang Jam Usaha di Balikpapan Selama Ramadan

  • Dalam SE tesebut, Pub, bar, karaoke hingga panti pijat dipastikan libur selama sebulan penuh
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM – Datangnya Ramadan 1447 Hijriah langsung direspons Pemerintah Kota Balikpapan dengan menyetel ulang aktivitas hiburan malam. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/364/E/SETDA yang diteken Rahmad Mas'ud pada 16 Februari 2026. 

Dalam SE tesebut, Pub, bar, karaoke hingga panti pijat dipastikan libur selama sebulan penuh, tapi aarena bola sodok (billiard) dan live music di kafe/resto masih diberi ruang, dengan jam operasional yang dipangkas. 

"Artinya mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA, seluruh pub, bar, karaoke, live music di area hotel, serta panti pijat dan panti kebugaran wajib tutup total," ungkapnya, pada Senin 16 Februari 2026. 

Menurut Rahmad, ini bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. 

Meski begitu, Pemkot tidak serta-merta mematikan seluruh aktivitas usaha hiburan. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/dugaan-kekerasan-remaja-di-balikpapan-tengah-didalami-polisi

"Arena bola sodok masih diperbolehkan buka dengan dua sesi waktu, yakni pukul 11.00–16.00 WITA dan 21.00–23.00 WITA, berlaku sejak 18 Februari sampai 20 Maret 2026," jelasnya. 

Sementara kafe dan restoran tetap dapat menghadirkan live music dengan catatan bernuansa Ramadan pada pukul 17.00–19.00 WITA, bertepatan dengan momen berbuka puasa, serta kembali dibuka pada pukul 21.00–23.00 WITA. 

Skema ini disebut sebagai langkah tengah. Di satu sisi menjaga kekhidmatan Ramadan, di sisi lain tetap memberi napas bagi pelaku usaha agar aktivitas ekonomi tidak sepenuhnya terhenti. 

Pemkot juga mengingatkan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan siap-siap menghadapi sanksi administrasi hingga pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021. 

"Dengan pengaturan ini, Balikpapan diharapkan tetap tenang dan tertib selama Ramadan, tanpa mengabaikan dinamika ekonomi kota," pungkasnya. ***