Suasana pertemuan pejabat Pemkab Kutim dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Selasa (23/6/2026).
Ekbis

Pemotongan RKAB Batu Bara di Kutim Paling Tinggi

  • Berdampak Pada Perekonomian dan Ketenagakerjaan
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memprotes kebijakan pengurangan kuota produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dinilai paling besar dibandingkan daerah lain. 

Pemkab Kutim menyebut sejumlah perusahaan tambang di wilayahnya mengalami pemotongan hingga 42 persen, jauh di atas rata-rata penurunan kuota nasional yang hanya sekitar 24 persen.

Pemkab Kutim khawatir kebijakan tersebut akan memicu perlambatan ekonomi daerah hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak langsung pada ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menegaskan pihaknya tidak menolak kebijakan pengendalian produksi batu bara yang diterapkan pemerintah pusat. Namun, Kutim meminta adanya asas keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:

Alasan Kementerian ESDM ‘Sunat’ RKAB di Kutim - ibukotakini.com

“Kami mendorong asas keadilan. Mengapa di tempat lain penurunannya 24 persen, sementara di Kutai Timur mencapai 42 persen? Jika dipangkas 24 persen saja, saya rasa perusahaan masih bisa melakukan mitigasi operasional,” ujar Trisno dalam pernyataan resmi dikutip, Rabu (24/6/2026).

10.000 Pekerja Terancam PHK

Menurut Trisno, dampak pengurangan kuota produksi bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen RKAB. Di daerah penghasil batu bara seperti Kutim, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Ia memperkirakan sekitar 10.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan apabila pengurangan produksi berlangsung dalam skala besar. Jika dihitung bersama anggota keluarga yang menjadi tanggungan, jumlah warga yang terdampak dapat mencapai puluhan ribu jiwa.

“Secara ekonomi, penurunan satu persen produksi batubara saja sudah berdampak pada penurunan sekitar 8 persen terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi daerah menurut data BPS. Jika pemotongan mencapai jutaan ton, kami tidak bisa membayangkan bagaimana dampaknya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim yang masih sangat bergantung pada sektor pertambangan,” jelasnya.

BACA JUGA:

Produksi Batu Bara Dipangkas 26 Juta Ton, Kutim Kehilangan Rp2,34 Triliun - ibukotakini.com

Pemkab Kutim juga menilai argumentasi bahwa kenaikan harga batubara dapat menutup dampak pengurangan produksi belum tentu berlaku bagi pekerja dan masyarakat di daerah.

Menurut Trisno, harga komoditas yang tinggi tidak otomatis menjamin perusahaan tetap mempertahankan jumlah tenaga kerja apabila volume produksi turun drastis.

“Kami tidak merasa dianaktirikan, tetapi kami berjuang agar tercipta keadilan. Prinsipnya, silakan pemerintah mengatur, tetapi lakukanlah dengan berkeadilan. Kami adalah daerah penghasil yang berkontribusi besar terhadap APBN, jadi wajar jika kami meminta kebijakan yang tidak mematikan ekonomi lokal,” tegasnya.

ESDM: Bukan Pemotongan, Tetapi Pengendalian Produksi Nasional

Menanggapi protes tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian RKAB bukan dimaksudkan untuk memangkas kapasitas industri pertambangan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengendalian produksi batubara nasional guna mencegah terjadinya kelebihan pasokan (oversupply) di pasar global.

“Istilah kami bukan memotong produksi, tetapi pengendalian produksi nasional. Kita mengendalikan produksi dengan harapan tidak terjadi oversupply, dan berharap juga intinya harga semakin baik dengan sumber daya yang sedang kita miliki,” kata Asep.

BACA JUGA:

Kementerian ESDM Hanya Setujui 119 RKAB di Kaltim - ibukotakini.com

Menurut Asep, hasil evaluasi hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa volume produksi yang lebih terkendali tetap mampu menjaga penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Ia menyebut tren penerimaan negara pada Mei 2026 relatif stabil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, harga batubara yang lebih baik dinilai mampu mengompensasi penurunan volume produksi.

“Dengan production sedikit, harganya semakin bagus. Jadi penerimaan tidak berubah. Barang diambil sedikit, tapi penerimaan semakin meningkat, kan justru lebih bagus,” ujarnya.

Baru 119 RKAB Disetujui di Kaltim

Dalam audiensi tersebut, Ditjen Minerba mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah menyetujui 119 dokumen RKAB dari sekitar 273 pengajuan yang masuk dari Kalimantan Timur.

Pemerintah pusat mengaku memahami kekhawatiran daerah terkait dampak sosial dan ekonomi akibat penyesuaian kuota produksi, termasuk potensi pengaruh terhadap dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah.

Selain alasan ekonomi, pengendalian produksi juga disebut sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional agar cadangan batubara tidak habis dieksploitasi dalam waktu singkat.

“Ini mengontrol keberlanjutan juga, bahwa sumber daya alam ini bisa dikelola terus dan dilanjutkan dalam jangka waktu yang panjang. Tidak dihabiskan dalam masa periode kita hidup selama ini,” pungkas Asep.

Pemkab Kutim berharap Kementerian ESDM dapat mengevaluasi kembali usulan revisi RKAB yang dijadwalkan diputuskan pada Juli mendatang.

Pemerintah daerah menilai keputusan tersebut akan sangat menentukan keberlangsungan industri pertambangan, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi Kutai Timur dalam beberapa tahun ke depan.***