koperasi
UMKM

Pemprov Dorong Koperasi Segera Lakukan RAT

  • IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong kepada pengurus koperasi untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Pasalnya
UMKM
emylmaulana

emylmaulana

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong kepada pengurus koperasi untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Pasalnya, RAT merupakan kewajiban koperasi setiap tahunnya sebagai koperasi yang aktif. 

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan peringatan Hari Koperasi Nasional menjadi momentum koperasi di Provinsi Kaltim semakin bangkit, juga memperluas pasarnya, sehingga mampu menyejahterakan anggota dan masyarakat.

“Koperasi bisa menjadi tumpuan harapan, tidak hanya anggotanya, tetapi masyarakat,” kata Sekda Sri Wahyuni usai memimpin upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke 76 Tahun 2023, di Halaman Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kaltim, Rabu, 12 Juli 2023.

Sekda Sri Wahyuni menambahkan, saat ini koperasi juga memiliki banyak peluang, salah satunya jasa keuangan, sehingga koperasi juga kian maju, seiring menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA:

“Hari Koperasi Nasional ini, kita harap menjadi momentum membangkitkan koperasi, serta semakin tertanamnya nilai kebersamaan, kesetiakawanan dan kejujuran dalam berekonomi sebagai dasar untuk mewujudkan kehidupan perokonomian daerah dan nasional yang berdaya saing di era global,” harapnya.

Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim Heni Purwaningsi menjelaskan, saat ini koperasi di Kaltim berjumlah lebih kurang lima ribuan unit, dari jumlah tersebut sekitar 75 persen yang aktif, dan 25 persen menjadi pekerjaan rumah bagi Disperindagkop untuk terus mendorong agar bisa menjadi koperasi yang aktif.

“Kita juga memliki 112 unit koperasi tingkat provinsi, yaitu koperasi yang mempunyai anggota lintas kabupaten dan kota. Dilakukan berbagai program seperti peningkatan sumber daya manusia pengurus dan anggota koperasi melalui program pelatihan dan bimbingan teknik, sosialisasi perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ada program pendampingan, dalam artian mendampingi gerakan koperasi untuk melaksanakan prinsip-prinsip koperasi.

“Jadi kita dorong mereka untuk aktif melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban setiap koperasi, karena wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Juga mengembangkan usahanya, termasuk meningkatkan jumlah anggotanya dari tahun ke tahun, termasuk terus mendorong koperasi dalam pemberdayaan ekonomi, bagaimana koperasi itu mempunyai unit-unit usaha produktif,” paparnya. (***)